Archive for March, 2010
ANTARA GOTHIC DAN SPIRITUAL RELIGI
by sigitandi on Mar.29, 2010, under SOSIAL BUDAYA
YANG TERSIMPAN DALAM HATI SEORANG GOTHESS
tulisan serupa dapat anda temui di forum diskusi group facebook javanesse gothic yang di tulis oleh sigit andi satria.come join us n find more fun there…
Ketika dengan penuh perasaan suka cita melihat sambutan senyum yang hangat dari para pecinta gothic yang semua dari mereka mengucapkan setidaknya satu kalimat yang sama,” kami gothic ,kami ingin kedamaian, dan kami baik- baik saja….” . Tentu,itulah alasanku,pemacu semangatku untuk terus menyelesaikan beberapa goresan lagi, agar tampak jelas wajah gothic dalam remang kadamaian.
1. Seperti yang telah kita diskusikan dalam tulisan sebelumnya bahwa gothic berasal dari nama suku bangsa jerman terutama bagian timur,visigoth.yang juga adalah saudara sub suku (biasa di sebut sub tribes) dari suku ostrogoth namun kemudian existensi ostrogoth menjadi misteri. Namun keduanya sama2 bercorak pengikut ajaran paganisme yaitu menyembah patung (berhala),beberapa para ahli sejarah Havard university menyebutkan bahwa patung –patung tesebut adalah perwujudan dari setan atau iblis. Hal ini sesuai pula dengan catatan –catatan dokumen sejarah dari reruntuhan romawi kuno yang menyebutkan bahwa bangsa gothic biasa mengadakan upacara persembahan manusia, mengenal sejenis santet,dan ritual mistis lainnya. Para pemuka kepercayaan mereka adalah tokoh –tokoh yang mempunyai kemampuan lebih dalam hal mistis di kalangan mereka.
2. Hal ini bukanlah hal yang aneh jika kita mengingat catatan sejarah di seluruh dunia pada masa-masa itu juga menganut kepercayaan yang serupa. Pada masa sebelum masehi sampai abad ke 2 hingga ke 6 masehi,ketika eksistensi visigoth sangat di perhitungkan,ketika itu kepercayaan menyembah patung/berhala menjadi hal yang universal. Kita tau bagaimana orang –orang jazirah arab menyembah latta,manna,uzzah dan hubal yang mereka adalah patung perwujudan entah dewa atau iblis. Juga dengan bangsa indonesia yang mengenal animisme dan dinamisme yang serupa,beberapa daerah bahkan menyembah demit penunggu suatu tempat misalnya kawah gunung atau hutan kramat. Lau di daratan afrika dan amerika yang memuja patung dewa mereka,meski sebagian juga membangun altar untuk dewa matahari. Altar yang serupa juga di bangun untuk penganut paganis serta pemuja dewa matahari dan bulan di mesir,messopotamia,seluruh eropa timur dan tengah. Untuk di India no comment.
3. Sejak kesenian gothic kembali marak di abad 14 hingga 16 masehi, sempat muncul kekhawatiran bahwa kekuatan neo-paganis atau bahkan atheis akan mengancam secara perlahan kehidupan agama samawi yang tengah subur. Tetapi akhirnya kekhawatiran itu tidak terbukti dan tidak cukup beralasan. Gothic tak lain adalah pribadi yang arif dan santun ,mempunyai banyak ide seni yang khas ala diri mereka, dan hanya orang bodoh yang mempersamakan apa yang di percayai gothic sekarang dengan kepercayaan visigoth pada ribuan tahun yang lalu.
4. Abad 14 hingga abad 16 di percaya sebagai awal kebangkitan gothic saat ini,padahal tidak. Jauh sebelum itu, ketika orang-orang visigoth di khianati romawi kuno dan berpencar,menyebar dan menetap di seluruh eropa timur,rusia, hungaria,bulgaria ,skandinavia,jerman,italia, perancis dan tentu saja spanyol.mereka memulai peradaban kehidupan baru. Menerima agama baru yang dulunya mereka perangi atas dasar menjunjung tradisi dan kepatuhan terhadap pemuka spiritual dan pemimpin perang mereka. Mereka mengamalkan agama baru,agama samawi yang mereka terima perlahan. Katholik,protestan, dan islam,mereka mengamalkannya dengan tulus.
5. Bagaimana dengan indonesia ? setelah kepercayaan animisme dan dinamisme di yakini masyarakat secara umum,maka masuklah agama hindu dan budha ke nusantara khususnya pulau jawa. Setelah itu agama islam ,katholik dan kristen protestan masuk ke indonesia disamping masuk pula agama khong hu chu dari china,dan ya,itu semua kita tahu. Inilah penggambaran perkembangan kepercayaan gothic dengan kehidupan kepercayaan masyarakat di indonesia. Kesesatan masa lalu bukan cap di dahi yang menggolongkan kita antara yang benar dan salah. Lau mengapa gothic masih di sangkut pautkan dengan kesesatan ?
6. Seperti yang kita tahu juga,Marilyn Manson ,seorang artis penyanyi yang tentu banyak di kenal orang,yang selalu mengaku musiknya beraliran gothic,bergaya ala gloomy,dan semuanya mengarah kesana, beberapa tahun lalu di angkat menjadi pendeta di gereja setan di amrik oleh Anton Lavey sang pendiri gereja setan. Jadi orang mengira ,dan setidaknya berprasangaka bahwa gothic = satanis, Agnoistic, Atheis, paganis ato yang laen. Padahal salah total.
7. Gothess ,para pecinta gothic ,datang dari seluruh penjuru dunia, dari berbagai agama dan kepercayaan. Mereka mengangkat unsur –unsur agama dan kepercayaannya menjadi style gothic mereka. Itu semua karena mereka bangga dan percaya pada apa yang mereka yakini. Mereka mengenakan salib yang melambangkan tuhan yesus, menampilkan bintang segi 8 simbol Allah di mushaf Al-qur’an Mesir,terkadang menggunakan dupa yang di percaya menghubungkan dengan dunia gaib, menyukai parfum melati, dan mereka taat melakukan ibadah dan sembahyang. Serta dengan sepenuh hati dan ketulusan memuja tuhan yang mereka percaya selalu menjaga kedamaian.
8. Mereka mengenakan pakaian yang tertutup ,untuk menutupi diri mereka dari pandangan orang yang penuh sinis dan juga dari silaunya dunia yang mengancam. Mereka mengenakan warna hitam kerena itu warna yang paling polos melebihi warna putih, karena hitam warna yang paling teduh, kerena hitam menggambarkan ketaatan dan ketulusan. Terkadang gothess memadunya dengan warna ungu yang gloomy dan merah yang berani. Bukankah semua itu wajar-wajar saja, dan jika anda sependapat dengan saya maka sesungguhnya para gothess berpegang pada ketulusan dan jiwa yang santun, menginginkan kedamaian di samping mereka.
9. Bahkan di sini, di Javanesse Gothic ,kita juga mengangkat unsur –unsur budaya jawa , juga di harapkan budaya sunda, menjadi style gothic kita. Kidung-kidung yang di ciptakan sejak jaman kejayaan kerajaan jawa menyimpan maksud agar kita yang ada di jaman ini menyampaikan apa yang mereka rindukan di masa lalu.
10. Lalu beberapa bagian dari kita ,gothess,kami tidak akan menyalahkan jika anda pernah kecewa dengan tuhan atau tidak mempercayainya. Sampai semuanya terjadi begitu saja hingga anda atau kita percaya pada hal-hal di luar norma,termasuk masokis ,blood drinker atau persembahan pada gaib. Dan percayalah jika semua itu bukan karena kehendak gothic. Satanis ,masokis ,sucidal dan aksi murder hanyalah sebagian kecil dari gothic dan bagian terbesarnya mengajarkan hal yang sebaliknya. Itulah kenapa kita satu hati dalam keteduhan.
11. Hanya karena anda gothic tak berarti menyembah setan.coba dekati dan bicaralah dengan anak gothic.Anda akan melihat mereka tidak seburuk yang Anda pikirkan .. . Gothic memiliki pikiran dan tidak hanya berpikir tentang kematian, haus darah, bunuh diri, depresi, Mereka mencoba untuk menemukan cara berpikir berbeda tentang hidup, seperti mencari keindahan dalam hidup.
thanx,
POTENSI INDUSTRI BATIK MADURA
by sigitandi on Mar.13, 2010, under SOSIAL BUDAYA
Tanjung bumi bangkalan,salah satunya didesa paseseh merupakan sentra kerajinan batik khas madura yang cukup eksis mengisi ragam kain batik nusantara.Tradisi membatik sendiri telah di tekuni masyarakat setempat secara turun temurun sejak beberapa generasi.Dengan cara tradisional,membatik ternyata telah mampu menjadi penunjang sumber kehidupan masyarakat.
Jika kita perhatikan,kain batik Tanjung Bumi memiliki corak dan warna yang khas,yaitu selalu menggambarkan motif flora dan fauna. Selain itu warna yang di padukan cenderung adalah warna-warna terang. Inilah yang membuat kain batik dari Tanjung Bumi tetap di gemari. Namun begitu seiring dengan banyaknya pesanan pelanggan,kini batik Tanjung Bumi juga mulai memproduksi batik-batik khas dengan warna yang lebih soft.
Bicara soal harga,batik Tanjung Bumi madura terbilang lengkap. Anda bisa mendapatkan Batik Madura ini dengan harga yang terjangkau. Tetapi jika anda menginginkan batik Madura ini dengan kualitas dan corak istimewa,anda pun dapat memperolehnya pula di sini dengan membayar sedikit lebih mahal tentunya.
Bahan baku yang digunakan Batik yang sudah go eropa ini di dapatkan dari surabaya dan pekalongan. Bahkan untuk beberapa zat pewarna di impor dari jepang. Dengan demikian,sebenarnya produsen batik Tanjung Bumi kurang mendapat pasokan bahan baku yang mudah dan murah. Msalah inilah yang membuat cost produksi masih terbilang tinggi.
Selain itu para produsen kain batik pun mengalami kesulitan mencari tenaga kerja. Umumnya membatik adalah pekerjaan sampingan bagi para pekerja batik,sedangkan pekerjaan utama mereka sendiri adalah bertani. Sehingga ketika musim bertani tiba maka mereka akan meninggalkan pekerjaan membatik untuk turun kesawah. Memang bekerja dalam industri batik tidak sepopuler menjadi menjadi petani atau TKI ke luar negeri,itulah mengapa pemerintah daerah setempat perlu mengembangkan potensi batik ini agar menjadi komoditi industri yang maju yang nantinya dapat menunjang potensi Madura sebagai kawasan pariwisata.
Disamping itu,keamanan dan kesehatan pekerja dalam industri ini ternyata belum banyak mendapat perhatian serius. Ketika kami mengunjungi tempat pewarnaan, para pekerja tidak dilindungi dengan alat pengaman,sehingga kontak langsung dengan pewarna kimia Naptol yang tergolong B3 (bahan berracun berbahaya) pun kerap terjadi. Hal ini harusnya mendapat perhatian serius dari dinas ketenagakerjaan mengingat Naptol sangat rentan memicu kanker kulit ataupun ISPA.
Selain itu, limbah pewarnapun dibuang sembarangan, yang sangat berpotensi mencemari lingkungan terutama ekosistem air. Air yang telah tercemar meresap ke sumur dan mencemari sumur. Padahal air itulah yang digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.Keadaan semacam ini telah dialami oleh banyak warga, terutama di sentra industri batik. Bahkan binatang bisa mati jika memakan atau meminum limbahnya. Hal ini mengindikasikan bahwa limbah pewarnaan ini sangat berbahaya sehingga perlu segera di bangun instalasi pengolahan air limbah,sehingga limbah dapat di daur ulang menjadi lebih ramah lingkungan.
Sebenarnya beberapa pengerajin kain batik di Tanjung bumi bangkalan ini sudah mengenal pewarnaan menggunakan bahan alami. Namun karena pengerjaan nya yang membutuhkan waktu lebih lama,teknik ini kemudian kurang diminati. Selain itu,membatik dengan bahan alami tersebut merupakan resep rahasia keluarga yang di wariskan secara turun temurun sehingga tertutup hanya beberapa orang yang masih mempunyai hubungan darah saja yang mengetahui resep dan caranya.
Masalah selanjutnya yang kerap muncul di antara para produsen kain batik dalah mengenai hak cipta. Seringkali motif batik yang di ciptakan kemudian banyak di tiru oleh produsen lain tanpa izin. Tentu saja hal ini bisa memicu sengketa yang cukup serius di kemudian hari. Selain itu kebiasaan saling menjiplak akan mematikan kreatifitas dalam membuat motif baru yang nantinya merugikan bagi perkembangan industri batik itu sendiri.(sigit on vol)
CONTOH SURAT GUGATAN PERCERAIAN
by sigitandi on Mar.11, 2010, under ilmu hukum
aku tampilin posting berikut ini tapi aku ga berharap ada temen2 yang praktekin,semua ini semata2 untuk knowledge aja ya…
SURAT
GUGATAN PERCERAIAN
Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama
[...................]
Di
Tempat
Dengan hormat
Bersama ini, saya [.................................................], agama [.......................], umur [..............] tahun, pekerjaan [......................................], beralamat di Jl. [........................................................................], selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Nama [.............................], agama [...............................], umur [..........] tahun, pekerjaan [...............................], berlamat di Jl.[.....................................................................], yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal [.........] bulan [.............] tahun [..................], Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama [................................................................], dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai [.........] orang anak yaitu: [...............................] jenis kelamin [............................], lahir di [........................], tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan [.............................], Jenis kelamin [.............................], lahir di [................................], tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____
3. Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
4. Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
5. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
6. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
7. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
8. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
9. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1. Menerima gugatan penggugat
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama [.........................].
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. [.......................] / bulan
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
7. Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
[nama kota], [tanggal, bulan, tahun]
Hormat Penggugat
(……………………….)
CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
by sigitandi on Mar.11, 2010, under ilmu hukum
SURAT PERJANJIAN
KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Sebagai Pihak Pertama ( 1 ) :
Nama : [.........................................................]
Alamat : [.........................................................]
2. Sebagai Pihak Kedua ( 2 ) :
Nama : [.........................................................]
Mulai Bekerja : [.........................................................]
Jabatan : [.........................................................]
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama [.........(...............)] [ tahun atau bulan]. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Batas Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama [.........(...............)]
Dari tanggal [tanggal, bulan, tahun] sampai dengan [tanggal, bulan, tahun]
Jam Kerja
Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja [.........(...............)] jam perhari atau [.........(...............)] jam perminggu.
Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp.[ …………………........]
Tunjangan Rp […………………], Kerajinan Rp […………………..],- dan Transportasi Rp [……………….],- per bulan.
Biaya Pengobatan
Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. […………………],- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. […………………],-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.
Cuti Tahunan
Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama […………………] hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).
Pengunduran Diri
Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal [.....] hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.
Pemutusan Hubungan Kerja
Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.
Kedisiplinan dan Ketertiban
Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak […………………] kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.
[kota, tanggal, bulan, tahun]
Pihak Pertama Pihak Kedua
(…………………………) (…………………………)
PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
1. Melakukan pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
2. Melakukan penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesama karyawan.
3. Melakukan aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
5. Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak dan merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
6. Memberikan keterangan palsu ( tidak benar ).
7. Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja.
8. Mencampuri / membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
9. Tidak masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang kuat selama [..........] hari berturut - turut dalam [...............] minggu atau [................] hari berturut – turut [..............] bulan.
10. Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
11. Lalai menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
12. Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
13. Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan / barang milik tamu.
14. Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.
Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah ditentukan / ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak manajemen.
[kota,tanggal, bulan, tahun]
Menyetujui,
( …………………………. )
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA
by sigitandi on Mar.11, 2010, under ilmu hukum
SURAT PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : [..................................................................]
Alamat : [..................................................................
...................................................................]
Jabatan : [..................................................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan [...............................................................]
Yang berkedudukan di [....................................................................................................................................]
Jenis Usaha [...............................................................]
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama : [.................................................]
Jenis Kelamin : [.................................................]
Tempat & Tgl lahir : [.................................................]
Umur : [.................................................]
Agama : [.................................................]
Pendidikan terakhir : [.................................................]
Alamat : [.................................................]
No.KTP : [.................................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [...............................], yang terletak di [..........................................................................], dalam bidang tugas [....................], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [.............................].
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [..............]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [.............................],- dengan waktu kerja sehari [..........] jam, atau [.......] jam seminggu.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
Tunjangan makan : Rp [........................................],-
Tunjangan transport : Rp [........................................],-
Bonus : Rp [........................................],-
Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di [ ………………………………]
Tanggal, [………………………………..]
Pihak Pertama Pihak Kedua
[……………......] [……………......]
CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN
by sigitandi on Mar.11, 2010, under ilmu hukum
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
DAN BANGUNAN
ANTARA
[……………………………………………..]
DENGAN
[ ……………………………………………..]
Pada hari ini [……………….] tanggal [……………….]
bulan [……………………….] tahun [...........................]
bertempat di [………………………………………………]antara Pihak-pihak
1. Nama : [.....................................]
Tempat/ tgl Lahir : [.....................................]
Alamat : [.......................................................
.................................................]
Pekerjaan : [.....................................]
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : [.....................................]
Tempat/ tgl Lahir : [.....................................]
Alamat : [.......................................................
.................................................]
Pekerjaan : [.....................................]
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU telah menjual tanah berikut dengan bangunannya ukuran : [.........................................................................................................................................]
Batas sebelah Barat : [.....................................]
Batas sebelah Timur : [.....................................]
Batas sebelah Selatan : [.....................................]
Batas sebelah Utara : [.....................................]
yang terletak di [.....................................] kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran secara kredit.
Pasal 1
MASA LAKU PERJANJIAN
1. Masa laku perjanjian [……… (………….) …..………]mulai tanggal […………….....……] dan berakhir pada tanggal [……………………] atau berakhir pembayaran/pelunasan
2. Masa laku perjanjian sesuai dengan ayat 1 (satu) pasal ini, dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan dalam bentuk AMANDEMEN.
Pasal 2
BESARNYA UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) sebesar :
Cicilan I : Rp […………………………..............]
di Bayar Tanggal […….……....…….]
Cicilan II : Rp […………………………..............]
di Bayar Tanggal […….………....….]
Cicilan III : Rp […………………………..............]
di Bayar Tanggal […….………....….]
Jumlah Total : Rp […………………………..........]
Dibukukan atau dibuktikan pada KWITANSI KHUSUS
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Hak pemilikan atas tanah berikut bangunan merupakan hak PIHAK KESATU selama proses pembayaran belum selesai atau lunas.
2. PIHAK KESATU berhak menerima uang dari PIHAK KEDUA, sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk menggunakan tanah berikut bangunannya yang bertempat di [……………………………………………..] selama proses cicilan berjalan sesuai dengan pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya-biaya listrik dan biaya lain-lain selama proses penyelesaian cicilan berjalan.
Pasal 5
LARANGAN BAGI PIHAK KESATU
PIHAK KESATU tidak dibenarkan mengalihkan hak atas tanah berikut bangunannya, selama proses cicilan berjalan (belum lunas), tersebut pada pasal I ayat I Perjanjian ini.
Pasal 6
LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dilarang menjual, menjaminkan dan atau mengalih namakan hak atas tanah berikut bangunannya yang beralamat di [……………………….....……………] selama proses pembayaran belum selesai (lunas).
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Bilamana musyawarah tersebut ayat 1 (satu) pasal ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak, menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini
Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[…….............………, …..........…………]
PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU,
[..........................] [..........................]
Saksi-saksi :
1. [......................................]
2. [......................................]
CONTOH SURAT GUGATAN UTANG PIUTANG
by sigitandi on Mar.11, 2010, under ilmu hukum
SURAT
GUGATAN UTANG PIUTANG
Perihal : Gugatan Utang Piutang
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri [..........................]
Di –
[.......................]
Dengan Hormat,
Yang bertanda tanggan dibawah ini,
[ n a m a ] [ j a b a t a n ]. Berkantor di [.............................................................], berdasarkan surat kuasa tertanggal [.....................................], terlampir, bertindak untuk dan atas nama [.....................................], bertempat tinggal Jl. [.............................................................], Kota [.....................................], dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun dalil-dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat pada tanggal [tanggal, bulan tahun] meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. [.....................................],-[(.....................................)] selama [.......................] tahun dengan perjanjian diatas materai.
2. Bahwa dalam perjanjian tersebut pengguagat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp.[.....................................],-[(.....................................)] per bulan kepada tergugat.
3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = [.....................................],-[(.....................................)]
Bunga/keuntungan = Rp. [.......................],- x 24 bln = [.....................................],-[(.........................................................)] Jumlah = Rp. [......................],- + Rp. [......................],- = Rp. [.....................................],-[(...........................................................)]
Sehingga pengguat harus membayar Rp. [...................................],- ( ……………………………………………….) kepada tergugat.
4. Bahwa setelah jatuh tempo penggugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap penggugat.
5. Bahwa penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah N0.[.......] Tahun [........................], GS. No. [..................................] atas nama penggugat kepada tergugat yang dibuat dikantor notaris [......................], SH.
6. Bahwa dalam perjanjian tanggal[ tanggal, bulan, tahun] jika tergugat tidak dapat membayar utang maka tergugat dapat menjual jaminan SHM tanah penggugat.
7. Bahwa pada tanggal [tanggal, bulan, tahun] pembeli SHM atas nama penggugat memberitahukan kepada penggugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. [..............................],- (…………………………………………………………………..) dibuktikan dengan poto copy kuitansi pembayaran tersebut. .
8. Bahwa pada tanggal [tanggal, bulan, tahun] penggugat menandatangani tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.
9. Bahwa tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM peggugat yaitu sebesar Rp. [......................],- (…………………….) sampai saat ini.
10. Bahwa akibat itikat tidak baik dari tergugat menimbulkan kerugian materil dan inmateril, karena penggugat tidak mendapatkan sisa dari keuntungan penjualan tanah tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. [...................],- (…………………………………………….) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan keuntungan selama [.....] tahun Rp. [..........................] – Rp. [..........................] = Rp. [...............................],-
Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR: Bila hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kuasa Pengguagat
(…………………………….)
CONTOH SURAT KUASA PENGGUGAT
by sigitandi on Mar.11, 2010, under ilmu hukum
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Ginting
Alamat : jl.Dharma No.5 sidoarjo
Pekerjaan : Direktur utama PT.Sepatu Awet Sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Sigit Andi Satria
Alamat : jl.Sutra 6 Surabaya
Pekerjaan : Advokat pada Metro law firm sidoarjo
Selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa.
————————————-KHUSUS——————————————————————-
Untuk untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pembri kuasasebagai tergugat dalam perkara perdata mengenai hutang piutang,Melawan tergugat:
Nama : Chandra
Pekerjaan : Kabid likuidasi Bank Indonesia
Alamat : jl.Darul Jakarta
Untuk itu si penerima kuasa berhak untuk,
1. Menjalankan semua proses beracara pada seluruh tingkatan pengadilan.
2. Membuat ,menandatangani dan mengajukan gugatan.
3. Memberi keterangan,atau penjelasan,baik tertulis maupun lisan.
4. Mengajukan jawaban-jawaban atau tanggapan,replik dan duplik baik dalam konvensi maupun rekonvensi,baik lisan maupun tulisan.
5. Mengajukan segala macam alat bukti maupun saksi-saksi dan ahli-ahli,menolak maupun menerima jawaban,tranggapan maupun keterangan dan segala macam alat bukti maupun saksi-saksi dan ahli-ahli yang di ajukan pihak lawan.
6. Mengadakan perdamaian dan menandatangani aktanya baik di depan sidang pengadilan maupundiluar sidang pengadilan,ataupun menolak perdamaian.
7. Menerima pembayaran dan menerima kuitansi-kuitansi tanda pembayaran.
8. Meminta di menyatakan keberatan atas di lakukannya penyitaan atau meminta pencabutan dilakukannya penyitaan .
9. Membaca dan mempelajari berkas perkara.
10. Meminta penetapan dan putusan pengadilan,meminta salinan penetapan dan putusan pengadilan,serta meminta penetapan dan putusan pengadilan di laksanakan.
11. Menyatakan banding,membuat ,menandatangani dan mengajukan memori banding ataupun kontra memori banding.
12. Menyatakan kasasi,membuat ,menandatangani memori kasasiataupun kontra memori kasasi.
13. Menghadap
14. Menghadap dan berbicara pada semua instansi,dinas atau jawatan pemerintah sipil maupun militer di seluruh wilayah hukum republik Indonesia yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara ini.
Diluar dari ketentuan diatas penerima kuasa di beri kuasa sepenuhnya untukmelakukan segala indakan dan upaya hukum apapun,sepanjang menguntungkan si pemberi kuasa.serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
Surat kuasa ini di berikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi,serta bila perlu dapat menguasakan kembali kepada orang lain dengan hak subtitusi baik sebaian maupun sepenuhnya.
Sidoarjo,10 maret 2010
Pemberi kuasa Penerima kuasa
(…………………………………….) (……………………………)
MASALAH INVESTASI BRITISH PROTELIUM INDONESIA DI PAPUA SERTA IMPLIKASINYA PADA KEHIDUPAN LOKAL
by sigitandi on Mar.11, 2010, under ilmu hukum
MASALAH INVESTASI BRITISH PROTELIUM INDONESIA DI PAPUA SERTA IMPLIKASINYA PADA KEHIDUPAN LOKAL
Kajian berdasar undang-undang nomor 5 tahun 2007 tentang penanaman modal
NAMA : SIGIT ANDI SATRIA
NIM : 07.01.111.000.77
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRUNOJOYO
BANGKALAN
2009
TENTANG INVESTASI PERTAMBANGAN MINYAK PT. BP-Indonesia
Jumlah perusahaan keseluruhan di Papua
Sampai dengan tahun 2002 ini, ada 150 perusahaan yang beroperasi di Papua. Ke-150 perusahaan ini beroperasi di segala bidang, yakni bidang HPH, IPK, ISL, perkebunan, kelautan dan pertambangan. Dari jumlah tersebut, terdapat 42 perusahaan asing atau Multinational Corporation (MNC) baik yang bergerak di bidang kehutanan, kelautan maupun pertambangan. Dari 42 MNC tersebut, terdapat dua (2) perusahaan raksasa seperti PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika dan BP-Indonesia di Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari.
Jumlah tenaga kerja
Di PT. Freeport Indonesia, menggunakan sistem padat karya. Sistem ini membutuhkan banyak tenaga kerja, sehingga perusahaan yang memproduksi tambang emas ini menggunakan 15.000 tenaga kerja. Namun dari angka tenaga kerja ini, hanya 1500 orang yang merupakan tenaga kerja dari masyarakat asli atau putera daerah Papua. Para tenaga kerja ini dikontrak secara tetap dengan jaminan hidup yang mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Sementara BP-Indonesia, sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 ini telah merekrut tenaga kerja sebanyak kurang lebih 7500 orang (sesuai rencanan BP bahwa dapat merekrut 5000-8000 orang), yang dibagi ke dalam lima (5) unit perusahaan kontrakto, yakni PT. Arco, PT. Alico, PT. Petrosea, PT. Firma dan PT. Buma Kumawa. Artinya rata-rata setiap perusahaan sudah menampung 1500 orang tenaga kerja. Tetapi para tenaga kerja hanya dikontrak untuk satu kali pelaksanaan proyek. Karena BP-Indonesia menggunakan sistem padat modal yang lebih mengutamakan tenaga ahli dan tenaga mesin. Ke-7500 orang itu direkrut hanya untuk masa persiapan sebelum sampai tahap produksi. Angka 7500 orang ini sudah berkurang. Karena para tenaga kerja hanya direkrut untuk satu kali proyek dan sesudahnya atau setelah enam bulan mereka dinyatakan habis masa kontraknya dan selanjutnya tidak dipakai lagi. Sedangkan mengenai putera daerah di BP-Indonesia, hanya berkisar antara 200 hingga 300 orang. Hal ini dimungkinkan oleh tuntutan perusahaan bahwa setiap calon tenaga kerja sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja di salah satu perusahaan pertambangan atau pada perusahaan lain dan atau berasal dari NGO. Akibatnya banyak putera daerah yang melamar, tetapi pada akhirnya tidak diterima karena tidak memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan perusahaan.
Luas Areal perusahaan
Luas areal untuk keseluruhan MNC di Papua kurang lebih 11.450.000 ha dari total keseluruhan areal yang dikuasai semua perusahaan dari dalam dan luar negeri seluas 23. 864.400 ha dari total luas wilayah Provinsi Papua, 42.198.100 ha. Khusus untuk MNC - Freeport Indonesia, seluas 2.600.000 ha di Kabupaten Mimika dan BP-Indonesia, seluas 3.416 ha di Kawasan Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari.
Dari total luas area wilayah Provinsi Papua, 42.198.100 ha, seluas 23. 864.400 ha merupakan areal kaplingan untuk perusahaan-perusahaan dari dalam dan luar negeri yang beroperasi di Provinsi Papua. Sementara jumlah penduduk di Papua hingga tahun 2002 ini diperkirakan telah melebihi angka 2.000.000 jiwa.
BP-Indonesia (Kilangan LNG Tangguh)
Perusahaan raksasa, MNC ini bernama British Petroleum (BP) Indonesia dengan nama proyeknya, Kilangan LNG Tangguh. Dengan jenis produksi SDA, Gas Alam Cair/LNG. Lokasi aktivitasnya berada di Kawasan Teluk Bintuni yang meliputi wilayah administratif empat (4) Kecamatan (Babo, Bintuni, Aranday dan Merdey), Kabupaten Manokwari, Propvinsi ber-Otsus- Papua.
Proyek Kilangan LNG oleh BP-Indonesia di Teluk Bintuni menarik perhatian para pemilik modal usaha untuk menanamkan sahamnya di perusahaan raksasa tersebut. Perusahaan-perusahaan MNC pemegang saham antara lain: BP-Inggris, Amerika Serikat, MI Berauw B.V, Nippon Oil, Kanematsu, British Gas, Nisho Iwai, Rio Tinto, Freeport Mc Moran, Exxon Mobil Oil, Freeport Indonesia, dan Pemerintah Indonesia serta sejumlah pemerintah manca negara seperti Inggris, Amerika Serikat, China, Korea, Jepang, Australia, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kontraktor perusahaan BP-Indonesia selama tahap persiapan (survey dan pemboran sumur migas) telah melibatkan lima (5) perusahaan asing yakni PT. Arco (MNC ex. Kontraktor Pertamina Indonesia), PT. Alico (Perancis), PT. Petrosea (Australia), PT. Firma (Inggris) dan PT. Buma Kumawa (Malaysia). Selain ke-5 perusahaan tersebut masih ada PT. Calmarine yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan, yang berperan penting dalam proses medical ceck bagi para calon tenaga kerja dan PT. Promosindo (Depnaker Manokwari) yang bertugas dalam perekrutan calon tenaga kerja. Untuk tahap produksi, BP akan menggunakan PT. Chiyoda Internasional Indonesia (CII) yang bermarkas di Jepang dan PT. Bechtel Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Kedua perusahaan ini akan dibantu oleh PT. Arco, PT. Alico dan PT. Firma.
British Petroleum (BP) Indonesia adalah perusahaan raksasa baru di Papua. Perusahaan ini merupakan perusahaan MNC terbesar di Papua setelah PT. Freeport Indonesia. Perusahaan ini telah mengkapling tanah seluas 3.416 Ha untuk memproduksi minyak dan gas bumi yang terdapat di Kawasan Teluk Bintuni dengan volume cadangan sebesar 14,4 TCF (Triliun Kaki Kubik). Dari volume tersebut 14,4 TCF adalah murni cadangan gas alam cair dan 4,0 TCF merupakan volume cadangan minyak bumi. Perusahaan ini belum mengoperasikan proyek Kilangan LNG yang akan dipusatkan di desa Tanah Merah, Kecamatan Babo. Tetapi kehadiran BP-Indonesia yang masih seumur jagung di Kabupaten Manokwari, Papua ini sudah membuat sejumlah masalah dengan masyarakat adat setempat.
Masalah yang telah terjadi sebagai aksi ketidakpuasan dan pro-kontranya masyarakat adat terhadap pihak perusahaan BP-Indonesia adalah tindakan penyegelan Base Camp BP di desa Saengga, Kecamatan Babo. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Mey 2002, pkl 08.00 WIT – Pkl. 19.30 WIT. Sebelumnya pihak masyarakat adat membuat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 63 orang masyarakat desa Saengga pada tanggal 7 Mey 2002. Tuntutan masyarakat adat pada tahap pernyataan sikap dan aksi penyegelan ini adalah tentang peninjauan kembali harga tanah yang dibebaskan dengan harga murah yakni Rp. 15,-/m2 dan mengenai status tanah tersebut bila masa produksi perusahaan sudah berakhir, serta tentang kejelasan penataan desa Saengga yang akan dibangun perumahan pemukiman untuk masyarakat desa Saengga dan pemukiman kembali bagi warga desa Tanah Merah yang kan dipindahkan ke desa Saengga. Namun hingga usainya aksi penyegelan tersebut tidak satupun kesepakatan yang dihasilkan antara pihak masyarakat adat dengan pihak BP-Indonesia.
Pihak BP-Indonesia berhasil memperkuat diri dengan kekuatan 65 orang opsir sipil, 10 personel Brimob dan dua (2) personel Kopassus yang sudah terpakai di BP-Indonesia, tetapi tidak dinyatakan secara transparan kepada masyarakat, bahkan kepada publik. Selain itu, peran Gubernur Papua, Drs. Jaap Solossa dan Bupati Manokwari, Drs. Dominggus Mandacan sangat kuat dalam kaitannya dengan kehadiran BP-Indonesia di Kawasan Teluk Bintuni. Hal ini terlihat dari surat pernyataan sikap Bupati Manokwari yang senada dengan surat pernyataan Gubenur Papua sehubungan dengan tuntutan masyarakat mengenai tanah adat. Tetapi sekalipun intervensi pemerintah kuat dan memenangkan posisi BP-Indonesia, masyarakat adat belum menerimanya sebagai solusi terbaik dalam penyelesaian konflik antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan. Masyarakat hanya menyetujuinya secara paksa, yang tentu akan terungkap lagi pada masa yang akan datang.
Ketidakpuasan dan terjadinya pro-kontra terhadap kehadiran dan terutama kebijakan BP-Indonesia yang didukung oleh intervensi pemerintah dapat dipelajari dari sikap dan kelakuan pihak BP dan pemerintah sendiri dalam mengahadapi masyarakat adat atau dalam hal pendekatan lainnya. Hal sehubungan dengan sikap BP-Indonesia adalah mengenai sikapnya yang tidak mau mengakui adanya hukum adat yang mengatur tentang hak ulayat serta sistemp kepemilikan tanah adat di Papua, khususnya di Teluk Bintuni.
Pada dasarnya BP tidak mau mengakui hukum adat karena akan bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku di Indoensia. Sehingga mengenai tuntutan masyarakat adat akan harga tanah, BP-Indonesia menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pihak BP dengan pemerintah Indonesia baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah (Provinsi dan Kabupaten). Karena itu BP tidak mau berurusan dengan masyarakat adat sehubungan dengan masalah tanah ulayat.
Bagi BP, Tanah seluas 3.416 ha itu sudah dibebaskan dengan harha Rp. 15,-/m2, dan BP bukan membeli tanah tetapi hanya kontrak pakai saja. Artinya, setelah masa produksi kilangan gas alam cair itu berakhir, BP akan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat adat melalui pemerintah Indonesia (pusat dan daerah). Kebijakan ini sangat didukung oleh Gubernur Jaap Solossa dengan Bupati Dominggus Mandacan, yang memperkuat posisi kedudukan masing-masing sebagai pejabat pemerintah dan juga posisi BP dengan UU Otsus Papua No. 21/2001. Akibatnya aspirasi masyarakat adat terabaikan dan terkatung-katung, karena tidak jelas proses penyelesaiannya. Pemerintah lebih memihak perusahaan.
ANALISA KASUS
Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,beberapa manfaat dari investasi adalah :
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan
dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu juga ada beberapa hal penunjang alasan terlaksananya investasi,diantaranya:
1. Peningkatan pendapatan Negara baik melalui keuntungan kerjasama produksi maupun dari pajak,selain itu juga bisa berasal dari penjualan bahan pendukung produksi seperti bahan bakar,listrik,serta air.
2. Alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Percepatan pembangunan yang biasaanya mengikuti pola kawasan industry.
Dari beberapa poin diatas akan kita jadikan parameter untuk megetahui efektifitas investasi.
a. Dalam tubuh BP-Indonesia,jumlah saham yang di miliki indonesia sangatlah minim karena di perebutkan oleh sekian banyak perusahaan minyak besar dari penjuru dunia.Oleh karena itu efektifitas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi skala nasional sangatlah kecil nilai yang bisa di sumbangkan dari BP-Indonesia.
b. Seperti yang tertulis di atas,bahwa kemampuan maksimal BP-Indonesia dalam menampung tenaga kerja sangat terbatas,hanya berkisar antara 5000-8000 tenaga kerja saja.Namun angka itupun masih di tawar habis BP-Indonesia dengan mengajukan kriteria rekruitment tenaga kerja dengan skill yang unggul serta berpengalamanbekerja dalam industri pertambangan serupa.Hal ini sama saja dengan menurangi angka pekerja pribumi yang nota bene pekerja kasar serta minim pengalaman kerja yang demikian.Apalagi kemudian di perparah dengan program nyata paat modal BP-Indonesia yang menjadikannya minim tenaga kerja serta di ganti dengan tenaga mesin.Apa yang bisa dilakukan pemerintah?Sulit,pemerintah tak punya banyak arti dalam tubuh pengelolaan BP-Indonesia karena memang tak punya banyak bagian saham.
c. Karena minimnya angka tenaga kerja serta keterlibatan pemerintah dalam tubuh BP-Indonesia,maka cita-cita pembangunan ekonomi berkelanjutan sangat sulit di capai.
d. Meski BP-Indonesia area kerja di Indonesia,namun karena pemerintahan indonesia hanyalah bagian kecil darinya,maka sangat kurang pas jika kita menyebutnya dengan perusahaan nasional,karena lebih tepatnya merupakan MNC(multynational corporate)atau perusahaan multynasional.sehingga jakapun BP-Indonesia nantinya akan berkembang pesat,namun hasil dari keuntungannya pun sedikit yang akan tertinggal di Indonesia,sisanya tentu milik pemegang investor asing.
e. Sangat setuju jika kegiatan berinfestasi ini apat menunjang rencana alih teknologi dan ilmu pengetahuan lainnya.Namun terlihat dari para pekerja yang akan di rekrut oleh BP-Indonesia sangatlah spesifik dengan persyaratan yang menjerat dan membebani.Betapa tidak,dengan syarat mutlak skill dan pengalaman yang berarti calon pekerja kebanyakan akan berasal dari luar papua bahkan luar indonesia .itu artinya sangat minim artinya orang Indonesia khususnya orang papua yang bakal menapatkan manfaat dari alih teknologi tersebut.
f. BP-Indonesia sangat jauh dari ekonomi kerakyatan sepert yang di ketahui,dengan modal besar yang berasal dari berbagai perusahaan besar asing maka sistem bisnisnya pun tak jauh dari pola kapitalisme yang provit oriented.apakah yang demikian itu sistem ekonomi kerakyatan?
g. Mengolah ekonomi potensial ,benar.Namun aan sangat sedikit menyumabangkan ketahanan ekonomi nasional karena kepemilikan modal dan rencana pembagian keuntungan riil yang tidak berpihak pada kepentingan nasional.
h. Dari semua itu,dari semua yang kita sebutkan mengenai keterbatasan pemerintah dan minimnya sumbangsih untuk kepentingan nasional,maka akan sulit jika BP-Indonesia akan banyak bernilai bagi kesejateraan rakyat.
Sedangkan dari alasan penunjang dapat di temukan bukti sebagai berikut :
1. Pendapatan melalui keuntungan dapat di gambarkan melalui pembagian saham.Dalam tubuh BP-Indonesia berdiri puluhan pemegang saham besar selain pemerintah Indonesia.jika kita lihat pola persebarannya sama sekali tidak memiliki pola sepert Exxon mobil di cepu yang 55% pemerintah dalam negeri serta 45% Exxon mobil.Bukan seperti itu,melainkan pola dominasi modal(modal besar kuasa besar),sehingga tidak bisa di harapkan seandainya explorasi BP-Indonesia banyak mendulang untung,maka hanya sebagian kecil saja yang akan di dapat pemerintah domestic,meski sejauh ini belum juga di bahas tentang keuntungan atau besar sahan yang di miliki pemerintah daerah.
2. Dari sector pajak juga tidak bisa di andalkan mutlak.jika di hitung-hitung,nilai pajak tidak ada artinya jika di bandingkan dengan nilai keuntungan suatu perusahaan ,apalagi yang bergerak di bidang pertambangan minyak,sedangkan dari waktu ke waktu sepanjang tahun harga minyak terus melambung,maka di sanalah ibarat peribahasa secakup air di tepi sungai yang mengalir.Apalagi dengan kebijakan perdagangan internasional yang membuat pajak harus semakin di turunkan bahkan di hilangkan akan membuat pendapatan sektuor pajak benar-benar berprospek buram.
3. Bahan pendukung produksi yang akan laku terjual kepada perusahaan yang akan membuka usahanya seperti BP-Indonesia memang bisa di katakana cukup baik .hal ini di karenakan penjualan tersebut akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.Sehingga keuntungan dari sektorini cukup menguntungkan.
4. Indonesia terkenal dengan tenaga kerja yang murah melimpah,tapi apa sesederhana itu sehingga banyak tenaga kerja yang akan terserap bila membuka industry baru seperti explorasi minyak yang di lakukan BP-Indonesia ini?Seperti yang telah kita ketahui di atas bahwa BP-Indonesia menerapkan system padat modal dengan inti recruitment tenaga kerja berpengalaman dan berskilll khusus,juga penerapan teknologi mesin mutakhir untuk intensifikasi produksi.Sementara di sisi lain,angka 5000 tenaga kerja yang di klaim telah masuk dalam BP-Indonesia ternyata hanya pemanis agar produksi minyak dapat di mulai dengan lancar.setelah itu setelah 6 bulan masa kerja 1 proyek ,maka perjanjian kerja berakhir dan hanya tenaga terdidik ,terlatih serta berpengalaman saja yang dapat masuk dan bekerja di tambang minyak tersebut.padahal seperti yang telah kita ketahui bahwa penduduk local papua kebanyakan tidak berpendidikan tinggi,singkatnya sangat sulit bagi penduduk local sendiri untuk masuk menjadi tenaga kerja tetap di BP-Indonesia.
5. Dengan system padat modal yang banyak menggunakan mesin ataupun tenaga kerja professional,maka sedikit pula kesempatan bagi WNI khususnya warga papua untuk menyerap ilmu dari industrialisasi itu.Karena semua di jalankan oleh mesin dengan program computer.Sementara yang menjangkau hal tersebut adalah modal besar atau oleh orang-orang berpendidikan tinggi di bidangnya.Lalu dari yang sedikit itu berapakah yang dapat di manfaatkan kembali di suatu hari oleh bangsa Indonesia sebagai wacana alih teknologi?
6. Indstri memang identik dengan percepatan pembangunan.tapi apakah demikian halnya di tanah papua.kurang lebih satu dari empat bagian tanah papua di alokasikan untuk industri.percepatan pembangunan kurang di rasakan sebagai manfaat industri.Hal ini di karenakan karena industrialisasi cenderung centralistik dan terpisah dari lingkungan kehidupan penduduk asli.
KESIMPULAN
Sejak semula memang pihak BP-Indonesia telah memproyeksikan sistem padat modal dalam eksplorasinya.mengenai angka 5000 tenaga kerja yang kemudian di jadikan dat di pemda dan pemerintah pusat itu hanyalah angka awal sebagai pembuka.Pembuka karena kemudian pekerja yang termasuk dalam agka 5000 tersebut hanya di kontrak untuk satu kali proyek dalam jangka 6 bulan yang selanjutnya sistem dan tata cara rekruitment sebenarnya akan di jalankan yaitu selektif pada nilai intensifikasi dengan sedikit tenaga kerja berskill memadai serta di tekankan pada pola industri oleh mesin.
Dari 8 tujuan investasi menurut uu no 25 tahun 2007 di atas,serta 6 alasan tambahan kita dapat mengambil kesimpulan jika pihak indonesia sebenarnya kurang di untungkan.Lalu mengapa pemerintah kita baik pusat maupun daerah kurang melindungi kepentingan rakyatnya salah satunya dengan menandatangani kesepakatan harga tanah yang sangat murah?Tidakkah poin-poin diatas menjadi pertibangan pemerintah kita…?
Memang menurut uu pokok-pokok agraria,MNC atau warga negara asing tidak boleh memiliki tanah di indonesia sehingga tanah yang di beli merupakan hak guna usaha yang satu saat akan di kembalikan lagi,tapi itu pun setelah jangka waktu yang sangat lama.Sebagai perbandingan,freeport mengeksplorasi emas untuk jangka 70 tahun sejak 1967 sedangkan exxon mobil mengeksplorasi migas untuk 30 tahun di blok cepu dan tentunya berpuluh-puluh tahun juga untuk BP-Indonesia.Tidakkah pemerintah berpikir pula tentang kerusakan lingkungan sebagai imbas industri setelah di tinggal BP-Indonesia nantinya?lalu apalagi nilai tawar yang di miliki pemerintah indonesia jika harga tanah pun di jatuhkannya sendiri.
Ya.mungkin pemerintah bisa beralasan bahwa oleh pasal 21 a uu no5 tahun 2007 pemerintah wajib mempermudah pelaku usaha untu mendapat hk atas tanah,tapi bukan berarti dengan mengobralnya dengan sangat murah untuk nilai peruntukan industri.
Tapi apapun alasannya seharusnya pemerintah lebih tau bahwa :
a. Perjanjian kerja eksplorasi minyak oleh BP-Indonesia adalah tidak benar di mata hukum karena bertentagan dengan konstitusi yang mengamanatkan bidang usaha yang menguasai hidup orang banyak-minyak termasuk di dalamnya-di kuasai oleh negara.Sedangkan eksistensi pemerintah di BP-Indonesia sanngat minim berkenaan dengan minimnya saham yang di miliki.
b. Tujuan investasi adalah untuk mensejahterakan masyarakat,apalagi di era otoda,maka masyarakat pribumi harus mendapat prioritas.tetapi kenyataannya kepentingan mesyarakat setempat justru di kesampingkan dengan mengalahkan [posisi mereka dalam nilai jual tanah yang akan di kelola BP-Indonesia selama berpuluh-puluh tahun kedepan.
c. Fungsi pembukaan lapangan pekerjaan menjadi semakin mimpi yang tak sampai bagi masyarakat papua yang ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan bekerja.Namun pemerintahan membiarkan perusahaan menjalankan sistem padat modalnya.
MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM DINAMIKA HUKUM NASIONAL
by sigitandi on Mar.11, 2010, under ilmu hukum
MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM DINAMIKA HUKUM NASIONAL
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRUNOJOYO
BANGKALAN
2009
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pengelolaan serta pelestarian lingkungan hidup tidak hanya butuh kuantitas yang besar melainkan konsistesi yang sustainable.Hal ini di karenakan lingkungan tidak hanya di manfaatkan saat ini saja,melainkan akan menjadi tempat hunian masyarakat luas selamanya.Maka peran pemerintah mutlak sangatlah besar.Sebagai pelindung masyarakat,sudah semestinya pemerintah memiliki konsep paradigma berpikir yang peduli lingkungan.Tidak hanya itu,regulasi yang tepat akan menjadi penyelamat korelasi antara manusia dengan lingkungan yang manfaatnya akan kembali juga pada masyarakat itu sendiri.
Dalam mainstream pemikiran yang berkembang, lingkungan hidup diperlakukan sekedar sebagai obyek manajemen. Sementara itu kita tahu bahwa misi dari manajemen adalah pemuasan kepentingan para subyeknya yaitu manusia. Lingkungan tidak memiliki makna atau nilai (value) lebih dari sekedar alat pemuas umat manusia.
Dalam kepungan utilitarianism ini menejemen lingkungan hidup terjebak dalam suatu paradoks. Di satu sisi manajemen lingkungan hidup berusaha menekan kerusakan lingkungan hidup, di sisi lain keserakahan ummat tetap diumbar. Lebih dari itu, fokus perhatian kita pada dimensi managerial dalam pengelolaan lingkungan hidup telah menjadikan kita lalai terhadap kenyataan bahwa kemapaanan sistem manajemen sebetulnya juga menyimpan kemampuan umat manusia untuk menghasilkan kerusakan sistemik.
Pandangan yang selama ini telah difahami adalah bahwa, supaya manusia bisa mendapatkan manfaat yang optimal, maka lingkungan hidup harus dikelola. Dalam hal ini, manusia memperlakukan dirinya sebagai subyek dan lingkungan hidup sebagai obyek manajemen. Tersirat di sini, lingkungan hidup yang diatur dan di tata sedemikian rupa sehingga manusia tidak sengsara, umat manusia bisa sejahtera. Pertanyaan yang perlu kita renungkan sekarang: bisakah lingkungan hidup terus-menerus di eksplorasi sistem kerjanya agar upaya untuk meningkatkan kesejahteraannya tidak terganggu ?. Semakin terorganisir suatu tatanan sosial, semakin sistemik masyarakat tersebut mengubah alam dan efek yang ditimbulkan juga semakin kompleks.
Paradigma yang mengacu pada konsep sustainable merupakan suatu proses perubahan yang terencana yang didalamya terdapat keselarasan serta peningkatan potensi masa kini dan masa depan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Hal ini berarti bahwa konsep sustainable dapat menjamin adanya pemerataan dan keadilan sosial yang ditandai dengan lebih meratanya akses peran dan kesempatan. Sustainable lingkungan menekankan pada adanya keterbatasan lingkungan sehingga penting untuk dilindungi dan dilestarikan untuk keberlanjutan hidup generasi yang akan datang, sehingga penting untuk menciptakan suatu sisten kinerja pengelolaan lingkungan yang memiliki koridor sustainable. Paradigma sustainable lingkungan juga mengacu pada konsep keadilan yang dimaknai dengan adanya keterwakilan dan pendistribusiannya, terkait dengan bagaimana kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat menjadi suatu regulasi yang benar-benar mewakili aspirasi dari masyarakat luas. Melalui konsep regulasi yang jelas serta kepedulian lingkungan yang tinggi, diharapkan nantinya tercipta peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan generasi masa kini tanpa mengabaikan kesempatan generasi masa depan memenuhi kebutuhannya
Paradigma umum berikutnya adalah yang mengacu pada konsep partisipatif. Konsep ini menekankan pada pentingnya pelibatan dari berbagai pihak terkait terutama masyarakat, dimana didasari dengan adanya kesetaraan dan kebersamaan dalam pengelolaan lingkungan. Diharapkan dengan adanya partisipasi dari berbagai pihak, lingkungan dapat dikelola dengan efektif dan efisien. Mengacu pada kedua paradigma ini, maka perlu ada regulasi hukum yang jelas terkait kepada pengelolaan lingkungan hidup terutama dalam hal pelaksanaannya.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sumber daya alam seperti air, udara, tanah, hutan dan lainnya merupakan sumberdaya yang penting bagi kelangsungan hidup mahkluk hidup termasuk manusia. Bahkan, SDA ini tidak hanya mencukupi kebutuhan hidup manusia, tetapi juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan yang lebih luas. Namun, semua itu bergantung pada bagaimana pengelolaan SDA tersebut, karena pengelolaan yang buruk berdampak pada kerugian yang akan ditimbulkan dari keberadaan SDA, misalnya dalam bentuk banjir, pencemaran air, dan sebagainya.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup dalam dinamika hukum nasional?
Sebagai produk regulasi untuk melindungi lingkungan hidup ,apakah undang-undang nomor 23 tahun 1997 telah cukup berparadigma pengelolaan lingkungan yang sustainable?
Bagaimana peran pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan serta sumber daya alam yang berbasis pada pelestarian lingkungan hidup itu sendiri?
Bagaimana partisipasi masyarakat dalam penbgelolaan lingkungan hidup yang sustainable?
TINJAUAN PUSTAKA
IV. Konflik
Banyak definisi yang berkaitan dengan konflik. Konflik bisa diartikan sebagai gangguan emosi yang merupakan akibat benturan pandangan yang saling bertentangan atau ketidakmampuan menangani pandangan-pandangan dengan pertimbangan realistis maupun moral. Konflik dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Berdasar Posisi para pelaku : Konflik Horisontal & Konflik Vertikal
b. Berdasar bentuk/dampak yang muncul dari konflik : Konflik Tertutup & Konflik Terbuka, mengarah pada kekerasan/kerusakan
c. Klasifikasi berdasarkan lamanya konflik : Konflik Sesaat (spontan) & Konflik Berkepanjangan (underlying)
d. Klasifikasi berdasarkan rencana target : Konflik Sistematis & Konflik Non-Sistematis
e. Berdasar level konflik : Intrapersonal, interpersonal, intragroup, intergroup, kombinasi, dll; melihat dimana level konflik terjadi (top manajemen, middle atau low manajemen)
f. Berdasar sumber/akar konflik : perbedaan kepribadian, nilai/budaya, data/informasi,, struktural, konflik kepentingan/kekuasaan, dll
g. Berdasar bidang konflik : etnis, politik, ekonomi/perebutan SDA, konflik sosial, dll
h. Berdasar tahapan kegiatan : perencanaan, pengorganisasian, implementasi, pengawasan dan evaluasi
i. berdasar bentuk potensi penyelesaian konflik : melalui hukum adat, penyelesaian
Dalam hal ini, setidaknya keberadaan sumber daya alam memiliki berbagai fungsi, yaitu ;
1. Fungsi ekonomi dan sosial/budaya; dan kedua, ekologis/sistem penyangga kehidupan
2. Berfungsi ekonomi maksudnya sumber daya alam menyediakan beragam materi dan energi yang dibutuhkan untuk menunjang kelangsungan proses produksi.
Sedangkan fungsi sosial/budaya berkaitan dengan keberadaannya sebagai media sebagian masyarakat dalam berinteraksi antar kelompok sosial maupun dengan sistem kepercayaan dengan tuhannya atau mempunyai fungsi psychophysiologic (sebagai insprasi sumber kepercayaan dan aktifitas religius), educational and scientific services (penelitian dan pendidikan lingkungan) serta source of land and living space (sumber lahan dan tempat tinggal suku-suku tertentu). Fungsi ekologis, berkaitan dengan berbagai komponen lingkungan yang membentuk ekosistem dan keseimbangannya diperlukan dalam menjaminkan berbagai aktivitas kehidupan makhluk hidup.
PEMBAHASAN
Pada dasarnya, selama ini pengelolaan lingkungan itu difahami sebagai tugas negara. Artinya, negaralah yang bertanggung jawab mengelola perilaku kolektif ummat manusia melalui kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Tidaklah mengherankan kalau kita kemudian terbiasa menggantungkan diri pada penggunaan otoritas negara dalam meregulasi pengelolaan lingkungan hidup. Sialnya, justru bekerjanya mesin birokrasi pemerintahan justru menjadikan lembaga yang satu dengan mudahnya melempar tanggung jawabnya ke pada lembaga lain. Bekerjanya birokrasi pemerintahan, yang diharapkan akan memastikan terkelolanya persoalan-persoalan lingkungan hidup, justru menciptakan masalah lingkungan itu sendiri.Maunya tampil sebagai problem solver, tak tahunya justru menjadi trouble maker.
Dalam kajian manajemen lingkungan sebetulnya telah lama dikenal adanya batas daya dukung alam (carrying capacity). Para pengkaji manajemen lingkungan meyakini bahwa batas daya dukung alam ini bisa dinaikkan melalui manjemen yang baik. Teori-teori manajemen, dalam konteks ini, berambisi untuk selalu menawar daya dukung alam, sehingga kesejahteraan bisa terjamin. Pertanyaan yangtersisa, seberapa jauh daya dukung alam ini bisa di-melar-kan Ingat, daya ubah manusia modern semakin hari semakin dahsyat, dan ekspektasi mereka juga terus meningkat. Belum lagi kalau diingat, semakin modern cara hidup seseorang, semakin dia boros atau rakus dukungan sumberdaya utuk mencukupi kebutuhannya. Point yang ingin dikedepankan di sini adalah bahwa pendekatan yang saat ini populer, yakni manajemen lingkungan hidup, memiliki keterbatasan serius manakala pendekatan ini mendudukan lingkungan sebagai obyek dan manusia sebagai subyek. Lebih jauh lagi, manusia dibayangkan sebagai fihak yang menentukan perubahan dan lingkungan ada fihak yang harus disesuaikan melalui berbagai disain, strategi atau teknik manajemen. Oleh karena itu, ada keperluan untuk menjajagi berbagai kerangka konseptual alternatif.
Para environmentalis radikal berkeinginan untuk membalik logika yang managerialistik tersebut di atas. Manusia ingin memperlakukan manusia obyek yang diharuskan untuk tunduk dan patuh pada hukum alam. Alam diyakini telah memiliki hukumnya sendiri, dan kerusakan lingkungan pada dasarnya adalah konsekuensi dari pelanggaran hukum alam. Menurut kaum environmentalis radikal ini diyakini bahwa, betapapun hebatnya kemampuan manusia untuk mengembangkan budaya dan kreativitasnya, mereka tidak akan memiliki kemampuan yang sempurna untuk mengendalikan alam. Kenyataan bahwa alam telah memiliki hukumnya sendiri, harus diikuti dengan penyesuaian tata kehidupan manusia agar tidak bertabrakan dengan hukum alam tersebut. Artinya, alam diperankan sebagai subyek dan manusia harus memposisikan diri sebagai obyek pengelolaan ekuilibrium alam. Cara memandang persoalan yang demikian ini disebut sebagai cara pandang yang eco-centric (ekosentrik).
Cara pandang yang ekosentrik ini jelas bertolak belakang dengan cara pandang yang umum, yang mereka sebut sebagai cara pandang yang anthropo-centric (yang pada dasarnya mengandaikan manusia sebagai pusat perhatian) atau techno-centric (yang mengandaikan kemampuan teknik ummat manusia sebagai pilar tertib sosial). Kontradiksi atau perdebatan di antara dua kutub pemikiran tersebut di atas telah berlangsung lama, dan pandangan yang ditawarkan kalangan environmentalis radikal yang bercorak eco-centric (ekosentrik) tetap tidak populer. Tuntutan untuk membalik kerangka seacara radikal ini tidak dengan mudah bisa dipenuhi oleh khalayak.
Cara fikir yang ekosentris menjanjikan bukan hanya keberpihakan terhadap lingkungan, namun juga komitmen untuk tidak melanggar hukum-hukum alam (hukum-hukum yang dijelaskan dalam kajian ekologi). Kalau kerangka fikir ekosentrik ini ingin diadopsi, maka rasionalitas manusia yang perlu diformat ulang. Selama ini rasionalitas yang berkembang adalah rasionalitas antroposentrik, yang mengejar optimalnya peprolehan atau minimalnya resiko demi manusia. Cara fikir ekosentrik mengajak untuk berfikir secara lebih seksama. Alam telah memiliki hukumnya sendiri, dan pelanggaran terhadap hukum alam pada gilirannya justru mengancam manusia itu sendiri. Terlepas dari apapun kepentingan manusia, hukum alam tetap akan berjalan. Oleh karena itu, adalah rasional justru kalau ummat manusia mengikuti hukum-hukum alam.kalkukasi rasional-irrasional dalam cara pandang ekosentrik ini tidaklah dari kaca mata individual, melainkan dari kacamata kolektif. Unit yang dianalisis tidak hanya manusia dengan segala kepentingannya, melainkan ekosistem dunia dengan manusia sebagai salah satu komponennya. Singkat kata, kala cara pandang teknosentrik hanya peduli dengan kepentingan manusia maka cara pandang teknosentrik justru mengharuskan ummat manusia mengekang kapasitas teknosentrik yang ada supaya “kedaulatan” hukum-hukum ekologi tidak terganggu.
Perlu diingat, kegagalan birokrasi pemerintah dalam menyelenggarakan skema-skema manajemen lingkungan adalah karena tidak adanya komitmen terhadap nilai-nilai ekologis. Birokrasi pemerintahan tidak bisa diandalkan untuk diperankan sebagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup karena sistem nilai yang ada di dalam birokrasi pemerintahan tersebut tidak sensitif terhadap premis-premis ekologis. Berfungsinya ekosistem tidak pernah mengenal yurisdiksi spasial para pejabat negara, dan mereka tetap saja bersiteguh dengan pemilahan fungsi secara spasial. Ekosistem tidak mengenal batas-batas kewenangan sektoral, namun birokrasi pemerintahann sejauh ini masing harus berkutat dengaan persoalan ego-sektoral.
Persoalannya, bagaimana perubahan tata nilai bisa dilangsungkan ke arah yang digariskan oleh faham ekosentrik ? Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu dikemukakan bahwa selama pemerintah sebetulnya telah mencoba untuk mendorong perubahann tata nilai. Digulirkannya wacana ‘pembangunan berwawasan lingkungan’, sebetulnya menyembunyikan tata nilai baru, mendorong muncul dan berkembangnya etika baru. Lingkungan hidup perlu dikelola dengan sentuhan etika baru: etika lingkungan. Hanya saja, selama ini negara mengalami kesulitan untuk mereproduksi nilai-nilai, mereproduksi etika lingkungan. Sebaliknya, gerakan lingkungan yang sebetulnya sangat potensial dalam menumbuhkembangkan etika baru, sudahnya basis sumberdayanya lemah, energinya terserap untuk melakukan perlawanan terhadap fihak-fihak yang dianggap sebagai perusak lingkungan.
Dalam memikirkan proses perubahan nilai-nilai yang kondusif bagi kelestarian lingkungan hidup, pendekatan manajerial justru bisa dipakai. Hanya saja, yang dikelola bukan lingkungan hidup melainkan interaksi sosial yang mengkondisikan kerusakan-kerusakan lingkungan hidup itu sendiri. Kalau selama ini kajian manajemen lingkungan hidup telah mencurahkan perhatiannya kepada lingkungan sebagai entitas bio-fisik, di masa-masa mendatang kita memerlukan kepiawaian dalam mengelola interaksi-interaksi sosial yang secara sistemik memiliki kapasitas merusak ekosistem dan habitat kehidupan ummat manusia.
Sebagai suatu organisasi yang memiliki kontrol terhadap sumberdaya dan kekuatan paksa, negara memiliki kemampuan mengubah kondisi alam dalam skala yang massif. Oleh karena itu, nasib lingkungan hidup sangat ditentukan oleh kemampuan menertibkan perilaku negara agar konsisten dengan kaidah-kaidah ekologis. Adanya keperluan untuk menjadikan negara sebagai sasaran penertiban inilah yang menginspirasi penulis untuk mengusulkan penggunaan konsep governance sebagai framework alternatif. Environmental governance dalam makalah ini difahami sebagai frameework pengelolaan negara melalui interaksinya dengan rakyatnya, dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup dalam dinamika hukum nasional
Undang-undang nomor 23 tahun 1997 adalah salah satu produk hokum sebagai bukti eksistensi hokum penglolaam lingkungan hidup dalam dinamika hokum nasional.tentu saja tidak berhenti sampai disini.pemerintah perlu lebih konsisten dalam menerapkan regulasi yang efektif.
Hukum pengelolaan lingkungan bukan hanya sebagai formalitas nasional dalam meratifikasi konfrensi lingkungan hidup baik Stockholm,rio de jeneiro maupun johanesberg.tetapi lebih pada kesadaran masayarakat Indonesia bahwa kesadaran akan pengelolaan lingkungan secara arif dan sustainable mutlak di perlukan.karena sebagai bangsa yang berperadaban tinggi
Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sesungguhnya telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 H. Sedangkan hak atas informasi dan mengeluarkan pendapat sebagai bentuk berpartisipasi secara tegas diatur dalam pasal 28F dan 28C ayat (3). Hak atas keadilan juga telah dijamin dalam pasal 28C ayat (2).
UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup juga telah menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, berpartisipasi dan mendapatkan keadilan. UU ini mengaitkan hak atas informasi dalam pasal 5 ayat (2) dengan hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat dalam pasal 5 ayat (1) dan hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dalam pasal 6 ayat
Akses masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan keperdataan yaitu pertama di luar pengadilan meliputi sukarela, non pidana, tidak terbatas pada ganti kerugian, jasa pihak ketiga dan lembaga penyedia, kedua di dalam pengadilan meliputi class action, legal standing NGO, gugatan perdata biasa, strict liability dan hak gugat instansi pemerintah.
Dalam penegakan hukum lingkungan yang efektif tersebut menurut Rino memiliki kendala seperti perbedaan persepsi dan rendahnya koordinasi di antara aparat penegak hukum terkait, lemahnya pengetahuan teknis dan integritas aparat penegak hukum (judicial corruption), keterbatasan kapasitas budget dan ketiadaan akses informasi dan partisipasi yang menyebabkan kontrol eksternal menjadi tidak efektif.
penegakan hukum lingkungan saat ini berada pada posisi stagnasi yang berkelamaan, buruknya implementasi dari aturan yang diterbitkan, serta hanya sekedar mengutamakan instrument command and control.
Penegakan hukum lingkungan hanya sebagai tools yang bertujuan akhir sebuah compliance. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada hanya kaya akan jumlah namun miskin dengan penataan.
Lebih lanjut menurut Prabowo, dalam penegakan hukum lingkungan perlu adanya rekonstruksi kembali terhadap perumusan regulasi yang applicable, perlu adanya kesinambungan antara upaya preventif, pre emptive dan represif. Juga perlu adanya pemahaman scientific evidence oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu Ilyas Assaad, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) menyatakan bahwa dalam penegakan hukum lingkungan hidup, KNLH mengarah pada pro investasi, yaitu tidak akan membiarkan pelaku-pelaku pencemar dan perusak lingkungan hidup sehingga akan menghambat investasi selanjutnya. Namun dia mengakui bahwa seharusnya lebih banyak kasus yang bisa diselesaikan. Selama 2008 ada 68 kasus yang ditangani dengan putusan 4 kasus.
Point yang ingin dikedepankan adalah bahwa skenario untuk “memperalat” negara untuk memberlakukan prinsip-prinsip manajemen lingkungan ternyata tidak berjalan mulus. Keterlibatan negara, bahkan otorisasi negara untuk menggunakan tindak kekerasan dan paksaan, ternyata tidak menjamin berlakunya sistem manajemen lingkungan yang diberlakukan. Persoalan polusi industri sudah sejak lama merebak, dan naga-naganya tidak akan membaik dalam waktu dekat. Skema managemen kehutanan seakan tidak pernah ada, karena luasan dan kualitas hutan di negeri ini terus saja menurun. Analisis mengenai dampak lingkungan yang diwajibkan kepada para pengusaha seakan tidak pernah ada karena dampak lingkungan yang mereka ciptakan tetap saja tidak terkendali. Mereka punya seribu satu alasan untuk menghindar dari kewajiban untuk meminimalisir dampak lingkungan negatif dari kegiatan usahanya. Kalau kecenderungan kerusakan lingkungan hidup ini terus berlangsung, maka krisis lingkungan akan menjadi suatu keniscayaan.
Sungguhpun potensi krisis dan krisis lingkungan dalam skala kecil sudah banyak dipublikasikan, kesadaran tentang lingkungan hidup masih belum jelas terlihat. Berbagai kerangka pengelolaan lingkungan hidup telah dirumuskan dan diberlakukan, namun efek positif yang dihasilkan tetap saja tidak sebanding dengan lingkup dan derap kerusakan yang berlangsung. Ada sesuatu yang secara mendasar bermasalah dalam cara hidup kita, dalam proses budaya kita. Kalau kita renungkan baik-baik, dengan mudah bisa kita fahami bahwa kita sebetulnya meniti kemajuan dengan sambil tetap saja membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung, dengan mengembangkan potensi terjadinya krisis.
Pertanyaannya, mengapa berbagai kerusakan lingkungan tersebut terus saja terjadi. Apakah negara tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik melalui rutinitas prosedur, perencanaan, kebijakan dan regulasinya ? Apakah berlebihan ketika para pemikir kebijakan mengharapkan negara melakukan manajemen lingkungan dalam keseharian penyelenggaraan pemerintahan ? Ada cukup banyak alasan untuk menjawab ‘ya !”. Kalau demikian halnya, mengapa hal itu terjadi ?
Pertama, pendekatan managerial cenderung menghindar atau terkelupas dari persoalan-persoalan politik. Para penganjur pendekatan manajerial berpretensi bahwa persoalan lingkungan bukanlah persoalan politik, melainkan sekedar sebagai persoalan teknis. Yang dilupakan dalam hal ini adalah bahwa para pejabat negara sebetulnya berpolitik dibalik berbagai teknikalitas manajemen lingkungan yang telah dirancang. Sebagai contoh, untuk memastikan bahwa eksploitasi hutan dilakukan secara terencana, maka setiap kegiatan penebangan hutan harus mendapatkan persetujuan pejabat negara (melalui pemberian ijin). Para pejabat justru mencari keuntungan pribadi melalui pemberlakuan perijinan. Kalau yang mencari untuk pribadi hanya satu orang, munkin sistem perijinan tersebut tidak terlalu bermasalah. Namun kalau praktek mencari keuntungan sambil berpura-pura menyelenggarakann sistem perijinan ini dilakukan oleh orang banyak dan terjadi secara terus menerus, maka perijinan tadi kehilangan fungsi managerialnya. Artinya keinginan untuk melakukan kontrol terhadap kualitas lingkungan melalui sistem perijinan harus kandas terbentur oleh politisasi (atau tepatnya komersialisasi) prosedur perijinan. Manakala perijinan dalam rangka kontrol kualitas lingkungan difahami sebagai cara yang “wajar” dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan, maka kewajaran manajemen lingkungan sebetulnya telah sirna.
Kedua, manajemen lingkungan sebetulnya melekat dalam manajemen pembangunan dan manajemen kepentingan publik. Perencanaan lingkungan idealnya inheren dalam perencanaan alokasi ruangan, alokasi sumberdaya alam, strategi pengembangan investasi dan sebagainya. Sewaktu menjabat Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Emil Salim sadar betul tentang hal itu, dan dalam rangka mengintegrasikan manajemen lingkungan ke dalam manajemen pembangunan beliau sangat gencar mewacanakan konsep pembangunan berwawasan lingkungan. Artinya, proses pembangunan tetap jalan terus namun di dalam setiap unit dan sektor pelaksanaan pembangunan, perlu diadopsi wawasan ekologis yang memadai. Dengan cara itu beliau berharap negara menginternalisasi pengelolaan pengelolaan lingkungan di dalam pengelolaan pembangunan. Sayangnya, pengembangan wawasan ini tidak cukup berhasil. Skema kerja manajemen lingkungan seperti AMDAL jarang dihayati sebagai keperluan. AMDAL sejauh ini tetap saja dihayati sebagai kewajiban yang harus dipatuhi, bukan instrumen yang harus dikelola baik-baik.
Ketiga, penjelasan-penjelasan tersebut di atas mengisyaratkan adanya kepercayaan diri yang berlebihan (over-confidence) bahwa negara bisa diserahi tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan berbagai skema manajemen lingkungan. Managemen lingkungan yang dipercayakan kepada negara ini tidak diimbangi dengan pesatnya environmentalisme, baik di kalangan pejabat pemerintah maupun masyarakat. Implikasinya, majamenen lingkungan dilakukan tanpa penghayatan yang memadai tentang apa yang dilakukannya. Lebih dari itu, banyak orang yang justru berharap terlalu banyak terhadap berbagai skema manajemen lingkungan. Pemberlakuan skema AMDAL adalah illustrasi yang bagus. Pada dasarnya AMDAL adalah suatu perangkat manajerial untuk memastikan pengambil keputusan kebijakan publik. Melalui suatu kajian yang ditulis dalam dokumen AMDAL seorang pejabat publik bisa mengetahui potensi dampak yang akan terjadi ketika suatu investasi pembangunan akan dijalankan. Kalau dari kajian AMDAL ini terdeteksi adanya potensi kerusakan lingkungan yang besar, dan potensi kerusakan ini sulit dikelola maka sang pejabat harus tidak memberikan ijin. Dalam prakteknya selama pemberlakukan kewajiban untuk melakukan studi AMDAL di Indonesia, hampir-hampir tidak ada penolakan meskipun ada cukup banyak kegiatan yang mempertaruhkan lingkungan hidup secara besar-besaran. Celakanya, di kalangan masyarakat beredar harapan yang berlebihan bahwa AMDAL akan mengatasi masalah-masalah lingkungan. Padahal, AMDAL pada dasarnya hanyalah janji calon investor bahwa dirinya akan melalukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan kalkulasi dampak. Di sini ada dua hal yang perlu dicermati. Pertama, tepat tidak antisipasi dampak yang akan diatasi. Kedua, keseriusan dan kemampuan menanggulangi dampak. Kalaupun kajian AMDAL sudah dilakukan dengan baik dan disajikan dalam dokumen AMDAL, tidak ada jaminan bahwa dampak lingkungan bisa terkendali pada level minimal. Skema AMDAL tidak ada gunanya sama sekali kalau kajian tidak dilakukan secara serius. Dalam kasus AMDAL ini masyarakat sebetulnya manaruuh harapan yang berlebihan karena beberapa alasan:
• Banyak studi AMDAL yang tidak cukup seksama
• Para pejabat yang seharusnya mengambil rujukan pada dokumen AMDAL dalam pembuatan keputusan perijinan ternyata tidak terlampau mempedulikan dampak lingkungan dari keputusannya
• Negara tidak menyediakan sumberdaya (uang, informasi dan personel) yang memadai untuk memastikan para pengusaha menunaikan janji-janji pengelolaan lingkungan yang telah dituangkan dalam dokumen AMDAL.
Mengingat adanya kecenderungan umum yang dipaparkan di atas tersirat bahwa manajemen lingkungan dikembangkan dengan penghayatan yang sangat tipis, dan sebagai konsekuensinya, tidaklah mengherankan kalau kerusakan lingkungan hampir-hampir tidak terkendali. Ancaman terjadinya krisis lingkungan kini harus diterima.
Perlu di catat, krisis lingkungan tidak akan pernah bisa dibatasi lingkupannya sekedar sebagai krisis lingkungan semata. Krisis lingkungan akan memicu krisis sosial. Dalam berbagai manifestasi dan skala, kita telah lama mengetahui bahwa kerusakan lingkungan akan berbuntut kerusakan tatanan sosial. Menggejalanya kerusakan lingkungan senantiasa menyeret konflik lingkungan hidup kini semakin merajalela. Sebaliknya, konflik sosial yang terjadi tidak jarang justru memicu penggunaan sumberdaya alam dan pada gilirannya menghasilkan konflik sosial yang baru, atau konflik yang berskala lebih luas. Bagi para fihak yang berperang, kemenangan adalah difahami sebagai hal yang paling esensial. Tapi, siapapun yang menang, masing-masing harus menanggung kerugian ekologis: merelakan kerusakan lingkungan.
Singkat kata, kerusakan lingkungan hidup ini pada gilirannya justru menghantarkan munculnya masalah-masalah sosial baru. Permasalahan tentang semakin parahnya pecemaran dengan mudah merembet menjadi masalah terancamnya kesehatan masyarakat. Kelangkaan sumberdaya alam akibat dari eksploitasi yang berlebihan pada gilirannya mengundang berkecamuknya konflik-konflik sosial. Singkat kata, manakala masalah lingkungan menyeruak dan bermuara pada jalan buntu, masing-masing fihak yang terlibat saling menyalahkan, saling menunjukkan benarnya sendiri. Kalau begini jadinya, yang namanya ‘masalah’ tetap saja ‘masalah’.
Ketika lingkungan tercemar oleh industri, masyarakat menyalahkan perusahaan yang memiliki kegiatan industri. Perusahaan mengelak untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi karena sudah mendapat berbagai ijin yang diminta oleh pemerintah. Tentu saja, pejabat pemerintah yang dirujuk punya alasan banyak alasan untuk mengelak. Instansi yang menggunakan nomenklatur lingkungan hidup (misalnya: Kementerian Lingkungan Hidup atau Dinas/Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) adalah lembaga yang kemungkinan besar akan dituding bersalah. Tetapi, dengan mengacu pada berbagai aturan main yang ada, lembaga-lembaga tersebut memang tidak memungkinkan mereka satu-satunya fihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Bukan lembaga ini yang memberikan ijin usaha, dan lembaga yang mengeluarkan ijin ini memang tidak secara khusus/serius ditugasi untuk menjaga kualitas lingkungan hidup.
Menurutnya, rencana nyata dalam penyelesaian masalah pelanggaran hukum lingkungan selanjutnya meliputi membangun sistem penataan, mengangkat kasus-kasus tertentu di tingkat KNLH sementara kasus yang lain di daerah serta peningkatan kapasitas dari aparat penegak hukum terkait.
Kita tahu bahwa masalah lingkungan sebetulnya telah lama menggejala, dan baru beberapa puluh tahun terakhir mendapatkan perhatian serius dan luas. Artinya kajian manajemen lingkungan sebetulnya adalah kajian yang relatif baru. Pesatnya perkembangan kajian ini sejalan dengan semakin seriusnya ancaman yang mengedepan karena kerusakan lingkungan.
Dari segi manajemen, idealnya setiap individu atau setidaknya setiap rumah tangga adalah suatu unit manajemen lingkungan. Mereka terus-menerus menjalin interaksi dengan lingkungan untuk menyambung hidupnya, untuk mengejar kemajuan dan kesejahteraannya. Namun, ancaman kerusakan lingkungan hidup telah hadir dalam skala yang massive. Kerusakan lingkungan hidup telah hadir sebagai suatu ancaman krisis yang berskala luas. Untuk itu, maka mutlak diperlukan “mesin” manajemen yang memungkinkan tergalang respon yang sepadan dengan skala permasalahan yang mengedepan. Dalam setting pemikiran seperti itulah maka berkembanglah keinginan untuk menggunakan negara sebagai mesin manajemen lingkungan. Hal ini sejalan dengan menyeruaknya tuntutan publik agar negara melakukan sesuatu agar persoalan lingkungan bisa teratasi.
Dalam melakukan refleksi ini ada hal penting untuk dicermati. Upaya untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup dilakukan dengan cara “memperalat” negara. Harap dimaklumi, negara tidak diciptakan secara khusus untuk menjadi pengelola lingkungan hidup, dan penggunaan kekuasaan negara untuk kepentingan pengelolaan lingkungan hidup, justru menyeret kita pada persoalan-persoalan yang tidak terantisipasi sebelumnya.
Kapasitas negara untuk menjalankan suatu skema manajemen sangat tergantung dari kapasitas kelembagaan birokrasi pemerintahan. Pertanyaannya, apakah birokrasi memang merupakan intrumen yang tidak bermasalah dalam menjalankan rencana-rencana pengelolaan lingkungan. Birokrasi, pada dasarnya, mengatasi masalah apapun dengan cara mengurai persoalan ke dalam kepingan-kepingan yang bisa ditangani. Ketika pembangunan ekonomi menjadi obsesi pemerintahan Orde Baru, beban atau persoalan pembangunan pecah-pecah secara sektoral. Ketika ditargetkan agar pembangunan berlangsung berlangsung di seluruh wilayah negeri ini, persoalan pembangunan dipecah-pecah ke dalam wilayah-wilayah pembangunan yang sama dan sebangun dengan yurisdiksi para pejabat birokrasi. Akibatnya, penanganan pembangunan senantiasa terhalang oleh persoalan koordinasi. Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sebagai suatu entitas ekologis yang utuh, birokrasi pemerintah dimanapun di muka bumi ini mengalami permasalahan serius karena kecenderungannya untuk memotong-motong persoalan dalam keratan sektoral dan teritorial.
Keterbatasan birokrasi pemerintah untuk diperankan sebagai instrumen utama pengelolaan lingkungan hidup sejauh ini tidak pernah diwacanakan di Indonesia. Yang terjadi justru sebaliknya. Birokrasi pemerintahan diharapkan untuk menyelesaikan masalah-masalah publik yang mengedepan. Para pakar lingkungan yang menggeluti kajian managemen lingkungan memperjuangkan agar negara menggunakan kapasitasnya untuk itu.
Pertama-tama mereka melakukan serangkaian advokasi kebijakan agar negara memiliki organ khusus yang memilikirkan dan menangani persoalan-persoalan lingkungan yang mengedepan. Di Indonesia, hal ini ditandai dengan pembentukan Kementerian Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, yang belakangan ini berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup. Adanya lembaga yang secara khusus memikirkan lingkungan hidup ini telah memungkinkan terjadinya replikasi pendekatan managerialistik dalam setiap organ pemerintahan. Managemen lingkungan hidup ditumbuhkembangkan si setiap sektor birokrasi pemerintahan.
Untuk meyakinkan proposisi tersebut di atas, mari kita cermati negara sebagai suatu sistem manajemen. Melalui organisasi yang bernama birokrasi, negara memberlakukan berbagai kegiatan manajemen. Apa yang hendak dilakukan oleh (tepatnya atas nama) negara, direncanakan oleh berbagai unit perencanaan. Untuk mengkoordinasikan kegiatan instansi di berbagai sektor, birokrasi pemerintahan telah melengkapi diri dengan lembaga koordinasi dan prosedur koordinasi. Hal-hal tersebut di atas, diberlakukan melalui jenjang komando yang dikendalikan secara hierarkhis. Karena adanya sistem manajemen ini, keputusan-keputusan politik yang dibuat oleh para pejabat bisa diberlakukan dan bahkan dipaksakan oleh negara. Artinya keputusan yang dibuat oleh seseorang, yang karena berposisi sebagai presiden atau menteri, memiliki efek sistemik terhadap lingkungan ketika diberlakukan. Untuk jelasnya, mari kita lihat kasus sederhana: efek sistemik dari penandatanganan SK tentang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) kepada suatu perusahaan.
Dalam penyelenggaraan negara, kita tahu para pejabat teras memiliki kewenangan untuk memetapkan kebijakan di dalam lingkup tugasnya. Atas nama Undang-undang Kehutanan yang dikeluarkan pada tahun 1967, Departemen Kehutanan mengeluarkan kebijakan yang esensinya membuka diri bagi keterlibatan perusahaan swasta untuk melakukan eksploitasi hutan. Kepada perusahaan tertentu Departemen ini memberikan hak pengelolaan hutan melalui selembar Surat Keputusan (SK HPH). Apa yang terjadi setelah pemberian SK ini sangat jelas. Pertama, para pengusaha memiliki hak untuk menebangi ratusan ribu hektar kawasan hutan. Sejak diberlakukannya skema HPH di awal Orde Baru, luasan kawasan hutan merosot. Kedua, pemerintah sebetulnya telah melengkapi diri dengan serangkaian prosedur dan ketentuan untuk menjalankan skenario manajemen sumberdaya hutan. Sungguhpun demikian, kerusakan hutan tetap saja tidak terelakkan. Disain teknis manajerial yang ditetapkan banyak yang tidak ditepati oleh pemegang HPH dan manajemen pemerintahan yang ada telah membiarkan pelanggaran ketentuan HPH ini tidak terkena sanksi. Wal hasil, degradasi hutan dalam skala yang massif di negeri ini harus kita terima sebagai realita yang memilukan.
Point yang ingin diperlihatkan dari ilustrasi di atas adalah bahwa penggunaan otoritas negara (tepatnya penandatanganann sebuah SK HPH) punya implikasi serius bagi nasib hutan. Mohon tidak dilupakan, kerusakan hutan dalam skala yang massif ini telah menghadirkan serentetan dampak yang sebelumnya tidak terantisipasi dengan baik. Secara ekonomi-politik kita melihat ada sekelompok kecil orang yang kaya raya dari bisnis pengusahaan hutan, dan di sisi lain ada jutaan manusia yang kehilangan hutan sekaligus kehilangan jasa-jasa ekologis yang sebelumnya bisa dinikmatinya begitu saja. Singkat kata, penggunaan kekuasaan negara memiliki efek sistemik yang luas, dan praduga bahwa negara adalah manajer lingkungan yang baik ternyata sulit diyakini kebenarannya dalam praktek di Indonesia.
KONFLIK
Dalam hal ini, konflik struktural sering menjadi penyebab terjadinya konflik lingkungan/SDA. Konflik ini berpangkal pada adanya ketimpangan sosial, ekonomi dan politik antara para pihak, termasuk dalam akses terhadap Sumber Daya Alam (SDA). Terkait dengan SDA, secara umum terdapat beberapa hal yang menjadi faktor rentan konflik, yakni:
a. SDA bersifat dependent dan keterpautan, artinya adanya ketidakseimbangan satu komponen akan berakibat pada komponen yang lain. Demikian juga perubahan disuatu lokasi akan meningkatkan akibat ditempat lain.
b. SDA pada dasarnya bersifat terbatas dan bersifat langka (scarcity), sedangkan disi lain kebutuhan dan permintaan akan selalu meningkat. Untuk itulah akan terjadi persaingan antar pihak yang berkepentingan terhadap SDA tersebut.
SDA digunakan masyarakat dengan cara yang ditentukan oleh budaya dan latar belakangnya. Orang berkompetisi terhadap lahan, hutan dll bukan hanya sebagai sumber ekonomi tetapi juga bagian dari cara hidupnya/budaya
1. Konflik kebijakan pengelolaan
Konflik pada tingkatan ini merupakan konflik yang berada pada tataran regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan. Banyak konflik lingkungan yang timbul sebagai akibat dari adanya kebijakan yang kabur (tidak jelas), adanya kebijakan yang tumpang tindih antara pusat dan darerah serta adanya tumpang tindih kebijakan lama dan kebijakan yang baru. Bagaimana mungkin melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik apabila pada tingkatan regulasi saja sudah terdapat berbagai tumpang tindih regulasi. Bercermin pada hal ini, diharapkan kepada pihak pemerintah, khususnya DPRD dan Dewan Evaluasi Kota agar dapat mensinergiskan berbagai kebijakan maupun regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga antar kebijakan maupun peraturan dapat saling mendukung, baik antara pemerintah pusat dan daerah maupun antara kebijakan yang telah lama dengan kebijakan yang baru.
2. Konflik kewenangan dan peran
Konflik ini biasanya muncul sebagai akibat dari adanya tarik menarik peran antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Banyak terdapat sistem pelaksanaan yang mengakibatkan munculnya tarik menarik peran. Hal ini didukung seiring dengan diberlakukannya sistem otonomi daerah. Di satu sisi, pihak pemerintah daerah merasa memiliki peran wewenang yang lebih besar dibandingkat pemerintahan pusat. Sementara disisi lain pemerintah pusat mengklaim bahwa peran dan wewenang tersebut berada di tangan mereka.
3. Konflik yang terkait terhadap isu-isu di level grass root
Pada tingkatan ini, konflik biasanya terjadi seputar permasalahan hak ulayat, proverty dan disparitas dalam pengelolaan lingkungan. Di satu sisi masyarakat merasa memiliki lingkungan sekitarnya yang merupakan hak turun temurun dari leluhur mereka sementara di sisi lain mereka tidak memiliki bukti-bukti / legalitas secara hukum. Konflik yang timbul pada tingkatan ini nantinya akan menimbulkan suatu konflik yang bersifat struktural.
Terdapat berbagai konsep yang dapat menjelaskan penyebab timbulnya konflik lingkungan. Tentu saja untuk mengidentifikasinya kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana kondisi dan latar belakang sosial yang ada. Terdapat enam hal yang menjadi penyebab utama timbulnya konflik lingkungan.
1. Konflik lingkungan timbul sebagai akibat dari konsep bahwa lingkungan adalah sebuah sistem yang dapat mengalami kerusakan pada waktu dan bagian tertentu, sehingga banyak terjadi eksploitasi dan monopoli terhadap lingkungan.
2. Lingkungan bersifat common resources, dimana akan terjadi terik menarik kewenangan dan tanggungjawab antara pihak-pihak yang terkait dan yang berpotensi untuk terlibat.
3. Konflik lingkungan timbul sebagai akibat dari regulasi yang mengatur tata cara pengelolaan lingkungan tersebut.
4. Bersifat scarcity, dimana pada waktunya nanti akan terjadi suatu kelangkaan sehingga muncul berbagai keinginan dari berbagai pihak yang cenderung untuk menguasai
5. Konsep lingkungan yang hanya dipandang pada koridor ekonomi saja, dimana pada dasarnya lingkungan juga memiliki fungsi sebagai identitas sosial
Peran Pemerintah : DPRD dan Dewan Evaluasi Kota
Secara umum, DPRD dan Dewan Evaluasi Kota memiliki peran yang mengacu pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997 (Pasal 10) kewajiban pemerintah adalah :
a. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup
b. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
c. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
d. Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
e. Mengembangkan dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkunagn hidup
f. Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup
g. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup
h. Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
i. Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 6 tahun 2005, DPRD secara mendasar memiliki fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan. DPRD memiliki wewenang untuk membentuk Perda dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam konteks pengelolaan lingkingan, pihak DPRD diharapkan dapat membuat berbagai regulasi yang dituangkan dalam bentuk Perda ataupun peraturan perundang-undangan dimana pembentukan peraturan tersebut berdasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berbasis pada sustainibility dan partisipatif. Hal ini menjadi dasar yang sangat penting mengingat pengelolaan lingkungan yang berbasis pada kosep tersebut dapat meminimalisasi terjadi konflik khususnya konflik dalam pengelolaan lingkungan.
Secara lebih spesifik, DPRD dan Dewan Evaluasi Kota memiliki berbagai peran yang berada pada tataran kebijakan dan fasilitasi. Dalam hal ini DPRD dan Dewan Evaluasi Kota diharapkan dapat berperan sebagai :
1. Regulator dalam pembuat kebijakan-kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan hidup.
2. Mediator multi stakeholders, dimana berfungsi memfasilitasi stakeholders lain (masyarakat dan dunia usaha) dalam usaha melakukan pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan
3. Sebagai mitra dari eksekutif dan legislatif untuk melakukan evaluasi atas berbagai kebijakan pembangunan lingkungan di suatu daerah
4. Menyiapkan rekomendasi atas berbagai temuan masalah dan hasil evaluasi yang dilakukan
Selain hal tersebut diatas, DPRD dan Dewan Evaluasi Kota juga harus berada pada koridor konsep environmental leadership dalam melaksanakan fungsi dan perannya. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya DPRD dan Dewan Evaluasi Kota sebaiknya dapat membangun kesadaran kritis terhadap isu-isu lingkungan, memotivasi dan mengembangkan kapasitas dan kapabilitas untuk melakukan aksi. Hal ini mengartikan sejauh mana orang mempunyai pemahaman yang koperhensif beta pentingnya menjaga lingkungan, agar lingkungan itu kondusif buat generasi selanjutnya sepanjang masa, ini terkait kepada tingkatan DPRD dan Dewan Evaluasi Kota adalah pada pengambil kebijakan, sehingga diharapkan segala regulasi yang dibentuk dapat benar-benar dibentuk sinergis dengan berbagai elemen stakeholders. Perlu juga menjadi perhatian bahwa untuk mewujudkan konsep environmental leadership, harus didukung oeh suatu sistem yang benar-benar kondusif sehingga peningkatan kapasitas dapat dilakukan seiring dengan perbaikan sistem.
Implikasi Konseptual
Terdapat urgensi untuk menggusur cara pandang yang antroposentris. Hal ini relevan meningat beberapa hal berikut ini. Pertama, bahwa lingkungan hidup tidak semestinya diperlakukan sebagai benda yang independent. Lingkungan hidup tidak cukup difahami semata-mata sebagai realita bio-fisik. Bekerjanya sistem bio-fisik (ekosistem) memiliki pengaruh tertentu terhadap bekerjanya sistem sosial. Sebaliknya, bekerjanya sistem sosial mempengaruhi proses bio-fisik yang terkait. Oleh karena itu, lingkungan hidup perlu senantiasa difahami kaitannya dengan masyarakat yang berinteraksi dengannya. Artinya:
• Yang perlu di-manage bukan hanya lingkungan sebagai entitas bio-fisik tersebut, namun juga pola interaksi sosial yang berlangsung.
• Yang perlu dicermati bukan hanya perubahan kondisi bio-fisik lingkungan, namun juga bekerjanya sistem-sitem sosial yang berlangsung.
Kedua, kemajuan peradaban berjalan seiring dengan kemampuan untuk mengubah kondisi alam (lingkungan bio-fisik). Perkembangan kehidupan masuarakat yang semakin modern berjalan seiring dengan pola konsumsi sumberdaya alam yang semakin tinggi, dan penciptaan limbah yang semakin besar. Modernitas membawa kehidupan yang secara sistemik semakin riskan. Pada saat yang sama, tata kehidupan modern semakin mengandalkan pada bekerjanya tatanan yang sifatnya terlembaga, terbakukan secara struktural dan membudaya. Kehidupan modern hanya bisa berlanjut ketika ditunjang oleh suatu bentuk ketahanan sistemik. Ini berarti bahwa, kerentanan pada tataan sistemik bisa meruntuhkan sistem sosial maupun sistem bio-fisik (ekosistem). Oleh karena pertimbangan di atas itulah maka diyakini bahwa, kunci dari pengelolaan lingkungan adalah pengelolaan pola interaksi sosial.
Ketiga, interaksi sosial sejauh memiliki bentuk yang beraneka ragam. Sungguhpun demikian, pola interaksi yang ada pada dasarnya bisa dipetakan coraknya. Ada corak yang sangat mengandalkan konsistensi hierarkhis di satu ekstrim, dan ata corak yang sangat mengandalkan mekanisme transaksi suka rela. Pola interaksi yang pertama sangat jelas terlihat pada bekerjanya birokrasi pemerintahan, dan pola yang lain kita kenal sebagai mekanisme pasar.
• Birokrasi bekerja atas dasar perintah yang ditentukan dari atasan atau fihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Bekerjanya sistem yang birokratis sangat ditentukan oleh kepatuhan terhadap yang telah dirumuskan secara hierarkhis.
• Mekanisme pasar pada hakekatnya adalah mekanisme transaksi suka sama suka. Melalui pertukaran (exchange) antara yang kelebihan dengan yang kekurangan, atau antara pemasok dan pembeli berlangsung.
Poin yang ingin dikedepankan di sini adalah bahwa nasib lingkungan hidup sangat ditentukan oleh bekerjanya mekanisme pasar maupun bekerjanya birokrasi pemerintahan. Ini berarti bahwa, titik strategis dalam pengelolaan lingkungan adalah pencermatan terhadap bekerjanua mekanisme pasar maupun bekerjanya mesin pemerintahan.
Keempat, ‘negara’ dan ‘pasar’ adalah mekanisme yang secara alamiah telah terpola dalam kehidupan sehari-hari. Pengamatan sejauh ini memperlihatkan bahwa kebijakan negara sangat sensitif terhadap sentimen pasar, dan sebaliknya sentimen pasar sangat mengkondisikan apa yang akan diputuhkan oleh pejabat. Oleh karena itu, yang menjadi persoalan terpenting bukan memilih interaksi yang dilakukan birokrasi namun juga interaksi sosial yang berdasar mekanisme pasar. ‘Negara’ dan ‘pasar’ bukanlah pilihan, melainkan pola yang harus dicermati dan dikelola. Di masa lalu, ketika yang menjadi kepedulian adalah peran negara maka yang menjadi kerangka fikir adalah apa yang harus dilakukan oleh negara dalam pengelolaan lingkungan hidup. Nasib lingkungan hidup sangat ditentukan oleh kemampuan negara. Seiring dengan semakin dominannya pola interaksi berbasis pasar dalam kehidupan sehari-hari maka wacana yang berkembang mengalami pergeseran, dari ‘government’ ke ‘governance’. Yang dipentingkan bukan agency yang terlibat namun juga interaksi antar agency tersebut.
Sehubungan dengan point keempat tersebut di atas, perlu kiranya dicermati adanya kecenderungan untuk mengedepankan peranan pasar dalam memahami good governance. Sebagai contoh, good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan yang tidak didominasi pemerintah melainkan pemerintahan yang partisipatif. Pemerintahan yang baik adalah yang akuntabel, bukan hanya memuaskan dirinya sendiri. Dalam bentuk seperti inilah wacana good governance erat kaitannya dengan pelembagaan format a la neo-liberal. Format yang diiedealkan adalah yang kuat namun lingkupannya hanya pada hal-hal yang tidak bisa dikelola oleh aktor-aktor non negara. Pembahasan sekelumit tentang wacana good governance tersebut di atas memang relevan mengingat negara justru bermasalah ketika mengemban tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hanya saja, tidak ada kita juga harus ingat bahwa pengurangan peran pemerintah tidak menjanjikan apa-apa kalau masyarakat juga memiliki kesalahan yang sama dengan pememrintah: berfikir etnosentrik ataupun teknosentrik.
Implikasi Praktis
Sebetulnya tidak fair kalau dikatakan bahwa upaya untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup selama ini tidak membuahkan hasil sama sekali. Yang sebetulnya terjadi adalah, kemapuan untuk mengatasi persoalan lingkungan tidak diikuti dengan penghentian kecenderungan destruktif: seperti pola konsumsi sumberdaya alam yang terus meningkat dan bahkan semakin boros seiring dengan tingkat kesejahteraan yang dicapai. Sehubungan dengan hal itu, maka pengembangan etika dan etos yang konsisten dengan kepentingan lingkungan menjadi keharusan yang tidak bisa di tawar. Kalau toh pengelolaan lingkungan hidup harus mengandalkan mekanisme pasar, pada pelaku pasar tersebut perlu mengadopsi etika lingkungan sedemikian sehingga transaksi-transaksi yang terjadi hanya dilakukan di atas kepatuhan terhadap spirit ekologis. Paralel dengan hal itu, para pejabat negara bisa mengemban amanat pengelolaan lingkungan hidup dibalik setiap keputusan yang diambilnnya sekiranya mereka juga mengadopsi etika lingkungan.
Pertama, issue sentral dalam pemikiran dan pengembangan governance adalah kesadaran akan adanya keterkaitan berbagai fihak. Sehubungan dengan hal itu, maka kesadaran tentang sistem merupakan persoalan sentral. Perlu diingat, yang harus disadarkan tentang bekerjanya sistem bukan hanya masyarakat awam melainkan justru para aktor strategis: pejabat, pengusana, teknokrat dan tokoh-tokoh yang lain.
Kedua, kalau kita ingin tetap memakai framework managerial dalam pengelolaan lingkungan hidup, koordinasi merupakan titik strategis dalam pengembangan environmental governance. Hanya saja, perlu dicatat bahwa koordinasi tidak cukup melibatkan aparat birokrasi atau para manager, melainkan melibatkan seluas mungkin stake holder. Untuk itu, mari kita cermati contoh kasus berikut ini.
KESIMPULAN
a. Memperkuat dan memperluas aplikasi ketentuan hukum yang berlaku
sekarang dan persetujuan internasional untuk mendukung pembangunan
berkelanjutan (to strengthen and extend the application of existing and
international agreement in support of sustainable development)
b. Mengakui dan menghormati hak-hak dan kewajiban individu dan negara
secara timbal balik bertalian dengan pembangunan berkelanjutan, dan
melaksanakan kaidah-kaidah baru pada perilaku negara dan antar negara
untuk memungkinkan pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan (to
recognise and respect the reciprocal rights and responsibility of individuals
and State regarding sustainable development, and to apply new norms for
State and interstate behaviour to enable this to be achieved);
c. Memperkuat metode yang telah ada dan mengembangkan prosedur baru
untuk menghindari dan memecahkan pertikaian lingkungan dan masalah.
Pengelolaan sumberdaya alam (to rainforce existing methods and develop
new procedures for avoiding and resolving disputes on environment and
resource management issues).
Implikasi dari Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan Dalam
Pengelolaan Sumberdaya Alam Pada Pembentukan Hukum Nasional
a. Pertama prinsip pembangunan berkelanjutan akan membawa pengaruh pada
prinsip hukum tradisional, yang harus menyesuaikan diri pada perkembangan
ilmu dan teknologi yang membawa dimensi baru pada aspek-aspek hukum dari
proses pembangunan (development concept). Secara harfiah, kata
pembangunan membawa kondisi dan nilai-nilai baru yang akan mempengaruhi
nilai-nilai yang ada, baik secara ekonomi maupun sosial, sehingga diperlukan
proses penyesuaian terhadap kebutuhan baru (new need).
b. Prinsip yang mengatur pembangunan berkelanjutan disamping prinsip-prinsip
pengelolaan lingkungan juga prinsip yang memberikan refleksi pendekatan
‘sustainable’ sebagai standar tingkat penggunaan atau eksploitasi sumberdaya
alam tertentu. Sustainable dalam arti ini dapat diartikan sebagai pemanfaatan
secara optimal, seperti dalam hukum laut yang mengatur pemanfaatan
sumberdaya laut, misalnya dengan istilah ‘the optimum level of whale stocks’,
‘optimum sustainable yields’ dan optimum utilization yang didasarkan pada standar
yang menjamin pelestarian lingkungan35.
c. Pengembangan prinsip-prinsip Deklarasi Stockholm ke dalam prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan merupakan perkembangan mendasar pada
pembentukan hukum sumberdaya dan lingkungan baik nasional maupun
internasional. Prinsip-prinsip yang telah berkembang sejak Laporan Komisi
Brundtland 1987 dikukuhkan dalam konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di
Rio de Jenairo pada tahun 1992, baik konvensi Internasional tentang Lingkungan
Hidup maupun Undang-Undang Lingkungan Nasional telah mengalami perubahan
mendasar, khususnya dalam pengelolaan sumberdaya alam terkait dengan
pendekatan hukum baru yang mengintegrasikan pembangunan lingkungan,
ekonomi dan sosial sebagai komponen pembangunan berkelanjutan36.
35 Philippe Sands, Principles of International Environmental Law, 1995
36 Johannesburg Summit 2002, Rencana Pelaksanaan KTT Pembangunan Berkelanjutan
d. KTT Johannesburg, yang dikenal luas sebagai World Summit on Sustainable
Development membawa perkembangan baru yang memperkuat dalil saling
ketergantungan dan saling memperluas antar komponen pembangunan
berkelanjutan, yaitu (1) pembangunan ekonomi, (2) pembangunan sosial, dan (3)
perlindungan daya dukung ekosistem. Pada tahap ini pendekatan bottom-up as a
new Von Savigny theory of law in scientific perspective dapat memberikan peluang
baru bagi teori hukum Van Savigny dilihat dari perspektif ilmu sosial melalui modelmodel
paparan yang memiliki ‘descriptive power’ bagi analis hukumnya37.
e. Perkembangan hukum pembangunan berkelanjutan mempengaruhi pula gagasan
pembentukan hukum pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Sejak tahun
2000, pemikiran dan diskusi di bidang pengelolaan sumberdaya alam.
Berdasarkan pradigma baru telah mendorong terbentuknya kebijakan makro
pemerintah dalam bentuk TAP MPR No: IX/2002 tentang pembaharuan dan
pengelolaan sumberdaya alam. Gagasan dan prinsip-prinsip hukum pengelolaan
sumberdaya alam yang terbentuk dalam keputusan Majelis ini, merupakan salah
satu bentuk refleksi tuntutan baru sistem hukum sumberdaya alam Indonesia di
bawah konsep pembangunan berkelanjutan.
f. Terbentuknya kebijakan dasar di atas, yang akan memberikan arah perkembangan
hukum sumberdaya di masa yang akan datang perlu diberikan peluang
memperoleh pengujian secara akademis, kebutuhan praktis baik sebagai dasar
kebijakan kegiatan dalam pembangunan, maupun kebutuhan praktek di kalangan
pengguna jasa hukum dalam arti yang luas. Pendekatan hukum yang bersifat
holistik yang telah berkembang baik melalui hukum lingkungan, menuntut
perubahan secara mendasar dari ketentuan hukum lama yang bersifat sektoral,
seperti antara lain bidang kehutanan, pertambangan, perikanan, pengairan,
pertanahan, dan pertanian.
g. Arah perkembangan, resistensi, perdebatan konsep dan gagasan baru hukum
sumberdaya alam dalam perspektif sosial dan ekonomi menuntut partisipasi
semua kelompok utama, penguat peranan dan kemampuan otoritas-otoritas lokal
dan institusi pembangunan berkelanjutan.
h. Sebagimana diuraikan diatas, selain terjadinya perubahan cara pandang baru
pembentukan hukum dari yang semula berpusat pada budaya manusia saja
(anthropo-centric) ke dalam paradigma baru yang berpusat pada budaya
ekosistem (eco-centric), juga meletakkan dasar konsep hukum lingkungan baru.
Perkembangan hukum baru ini disebut oleh Maurice Strong, Sekertaris Jenderal
Konferensi PBB tentang lingkungan Hidup sebagai ‘a first step in development
international environmental law’. Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Stockholm telah
menjadi model pembentukan undang-undang lingkungan hidup (UULH) nasional di
berbagai negara, termasuk Indonesia.
i. Dalam perkembangan selanjutnya, berbagai negara, seperti di Amerika Serikat,
Filipina, New Zealand, terutama pada tahun 1990-an, telah melakukan
pembahasan terhadap kerangka hukum pengelolaan sumberdaya alam dan
lingkungan. Pada tahun 1974, peneliti saya di beberapa unversitas di Amerika
Serikat terhadap pengembangan hukum pengelolaan sumberdaya alam, antara
lain, university of Michigan melalui penelusuran kepustakaan hukum sumberdaya
alam menunjukkan pentingnya pendekatan hukum ini terintegrasi dengan hukum
lingkungan. Sejak berkembang konsep, prinsi-prinsip hukum pembangunan
berkelanjutan melalui komisi ahli hukum lingkungan dan pembangunan sejak tahun
1990-an, bidang hukum pengelolaan sumberdaya alam telah membawa perspektif
baru pembentukan hukum melalui perjanjian internasional dan perundangundangan
nasional. Dalam rangka pembahasan rancangan perundang-undangan
pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia, Manjit Iqbal, sebagai legal Officer
UNEP di Asia Pasifik yang berkedudukan di Bangkok, sebagai pembicara tamu
menjelaskan perkembangan pembentukan hukum yang mulai mengintegrasikan
UUHL dan UU sumberdaya alam dalam satu kerangka hukum (legal Framework) .
oleh karena itu, berdasarkan alasan-alasan di atas, gagasan pengembangan
hukum pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia, cukup beralasan saat ini.
j. Secara politik, dikeluarkannya TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang pembaharuan
Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, merupakan penguatan ke arah
gagasan pembaharuan hukum pengelolaan sumberdaya alam. Kajian akademis
terhadap ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan tentang
sumberdaya alam yang berlaku saat ini, masih memperlihatkan berbagai masalah
hukum yang bersifat mendasar, selain itu, pendekatan hukum baru ini bersifat multi
dan interdisipliner, suatu kedekatan yang umum dianut saat ini.
k. Pengaruh dari konsep pembangunan sosial budaya dapat pula dilihat dari
paradigma baru yang menyertai otonomi daerah serta mendorong perkembangan
baru dalam pembentukan peraturan daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Desentralisasi pengambilan keputusan dalam
sistem perizinan dalam pembangunan daerah merupakan salah satu
perkembangan baru bagi pembentukan kaidah-kaidah hukum pembangunan
nasional. Pembentukan peraturan daerah (PERDA) di bawah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) misalnya, merupakan perubahan secara mendasar dalam
pembentukan peraturan yang bersifat operasional di daerah saat ini. Undangundang
baru juga membuka peluang baru bagi daerah memasuki perjanjian
internasional dan regional secara tegas. Pengaruh perkembangan globalisasi
dalam perkembangan hukum lingkungan dan sumberdaya alam di daerah perlu
diperhatikan dalam proses pembentukan peraturan daerah.
l. Persoalan selanjutnya, bertalian dengan makin menguatnya posisi daerah dalam
pengelolaan sumbedaya alam ialah pengembangan kapasitas lembaga di daerah.
Agar pengaruh yang makin kuat ini, berjalan efektif, maka perlu pengembangan
institusi yang mempunyai:
a. kemampuan untuk melakukan koordinasi lintas sektor;
b. unit lembaga yang mempunyai peran koordinasi yang efektif;
c. kewenangan mengatur dan mengambil keputusan dalam sistem pemberian
izin kegiatan;
d. kemampuan menginternalisasikan budaya partisipasi dan kinerja yang baik;
e. kepemimpinan yang tidak berpihak dan memahami konsep pembangunan
berkelanjutan’ dan
f. kemampuan menumbuhkan pembentukan dana lingkungan.
Pengembangan institusi yang mampu mendorong perubahan konsep budaya
partisipasi masyarakat yang konstruktif, koodinasi lintas sektor yang produktif,
desentralisasi keputusan yang acceptable dan efektif, pendekatan hukum lintas
sumberdaya yang memperhatikan daya dukung lingkungan, dan terbuka pada
pertimbangan ilmu dan teknologi secara positif.
m. bentukan peraturan daerah dalam pembangunan berkelanjutan dalam
pengelolaan sumberdaya alam yang berorientasi pada peranan pemangku
kepentingan di daerah akan membawa pengaruh pada bentuk-bentuk peran serta
berdasarkan konsep baru mekanisme konsultasi publik.