SieeGGiieetth’s sillent hilL

ilmu hukum

DAKWAAN

by sigitandi on May.02, 2010, under ilmu hukum

DAKWAAN

Dalam Perkara Pidana
Nomor : Reg. Perkara: 11/Pid. /2010/PN. La
Atas Nama Terdakwa
Abu Jahal Bin Abu Lahab Alias Bolot Alias Sumanto

Diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Lamongan
Di
Pengadilan Negeri Lamongan
Jalan Veteran No. 03 Lamongan

26 Januari 2010
KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
Nomor : Reg. Perkara: 11/Pid. /2010/PN. La
I. IDENTITAS TERDAKWA
1. Nama Lengkap : Abu Jahal Bin Abu Lahab Alias Bolot Alias
Sumanto
2. Tempat Lahir : Lamongan
3. Umur/ Tanggal lahir : 23 Tahun/ 29 Februari 1988
4. Jenis Kelamin : Laki- laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : RT 03 RW 05 Jalan Sirathal Mustaqim No.10
Perum Taman Air Kabupaten Lamongan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Helper perusahaan ternak sapi
9. Pendidikan : Sarjana (S1)

II. HAL- HAL YANG MENDASARI DAKWAAN
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2010 sekitar pukul16.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu yang masih di bulan Januari 2010 bertempat di Jalan Petaka Lamongan atau di tempat tertentu yang masih berada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing- masing harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri- sendiri yaitu sengaja melakukan penganiayaan berat , serangkaian kebohongan yang berupa tuduhan yang tidak beralasan dan tidak terdapat bukti, serta perbuatan main hakim sendiri kepada korban :
Nama Lengkap : Argo Bromo bin Kertajaya
Tempat Lahir : Lamongan
Umur/ Tanggal lahir : 12 Tahun/ 11 september 1997
Jenis Kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : RT 03 RW 05 Jalan Sirathal Mustaqim
No.05 Perum Taman Air Kabupaten Lamongan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : Sekolah Dasar

perbuatan mana yang di lakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
a. Bahwa terdakwa Abu Jahal Bin Abu Lahab Alias Bolot Alias Sumanto adalah tetangga saksi korban yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah saksi korban atau setidak- tidaknya sama-sama bertempat tinggal di Perum Taman Air Kabupaten Lamongan, sehingga keduanya saling kenal.
b. Bahwa meski terdakwa merupakan tetangga saksi korban, terdakwa sering memarahi korban ketika bermain dengan teman-teman korban di sekitar rumah terdakwa atau jika melewati depan rumah korban.
(tulisan ini di buat sebagai tugas mata kuliah praktek peradilan pidana fh. unijoyo oleh penulis)
c. Bahwa sebelumnya tidak terdapat perselisihan atau pertentangan antara anggota keluarga korban dengan terdakwa atau dengan anggota keluarga terdakwa.
d. Bahwa pada saat kejadian seperti yang tersebut di atas, korban sedang di suruh ibu korban untuk membeli tepung terigu di sebuah toko yang terletak di antara rumah terdakwa dan rumah keluarga korban.
e. Bahwa pada saat kejadian tersebut korban melihat teman- teman yang biasa bermain dengan korban sedang bermain ketapel untuk memburu burung liar yang sedang hinggap di pohon depan rumah terdakwa. Pada saat itu teman-teman korban itu juga mengajak serta korban untuk ikut bermain namun korban menolaknya karena korban sedang di suruh ibunya membeli tepung terigu dan di beri pesan agar tidak berlama-lama.
f. Bahwa seketika itu terdakwa keluar rumah dan berteriak-teriak karena salah satu dari teman korban salah membidik sehingga peluru ketapelnya mengenai dan memecahkan kaca rumah terdakwa. Pada saat yang sama teman- teman korban segera berlari berhamburan menghindari kemarahan terdakwa.
g. Bahwa terdakwa segera menangkap korban ketika berjalan menuju rumahnya setelah membeli tepung. Pada saat itu terdakwa segera memukul kepala dan muka korban lalu menyeretnya kedepan rumah terdakwa.
h. Bahwa sesampainya di depan rumah terdakwa, terdakwa lalu memukul kepala, perut, kaki, dan menampar- nampar wajah korban berulng kali hingga mimisan dan memar pada wajahnya.
i. Bahwa didepan orang-orang yang mengetahui aksi penganiayaan tersebut, terdakwa meneriakkan kata-kata kotor dan memaki korban dan keluarga korban antara lain dengan mengatakan korban anak yang nakal, pembuat rusuh, pencuri dan beberapa kata kotor lain.
j. Bahwa penyiksaan terdakwa itu tidak di sudahi hingga saudara korban menolongnya dan membawanya kerumah sakit dr. Soegiri lamongan untuk menjalani rawat inap selama satu minggu.
k. Karena kondisi korban yang cukup parah, pening dan muntah-muntah, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Dan seterusnya perawatannya dilanjutkan ke Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya yang ditangani oleh Prof Dr H Suharko Kasran Sps, Sp Kj dengan analisisnya gegar otak, sering pening, pelupa dan konsentrasi berkurang akibat benturan benda tumpul. Hal yang sama menurut hasil visum Et Repertum RSUD dr. Soegiri Lamongan Nomor : 446/569/SEKR/2010 tanggal 13 Januari 2010 yang dirawat Dr Natsir Pohan SpB.
l. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami gegar otak,nyeri tekan pada daerah samping bagian kepala serta bengkak dan sakit pada wajah, pundak, dan paha sebelah kiri.

III. DAKWAAN
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka terdakwa telah bersalah karena melakukan hal- hal yang dilarang oleh undang- undang,yaitu :

KESATU :
PRIMAIR :
Kekerasan mengakibatkan luka berat (pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP Juncto pasal 65 KUHP)
SUBSIDAIR :
Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP Juncto pasal 65 KUHP)
LEBIH SUBSIDAIR :
Kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan luka berat (Pasal 80 Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak)
LEBIH SUBSIDAIR LAGI :
Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat (Pasal 351 KUHP)
KEDUA :
Pencemaran nama baik (Pasal 310)

Demikian surat dakwaan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami sampaikan terima kasih.
Lamongan, 26 Januari 2010

Jaksa Penuntut Umum
BAMBANG DANURI, SH, MM

Jaksa Muda NIP 230014543

Jaksa Penuntut Umum Pengganti
ITO SUMARDI, SH. MH

Jaksa Muda NIP 230019937

66 Comments : more...

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

by sigitandi on Apr.27, 2010, under ilmu hukum

SURAT PERJANJIAN
KONTRAK KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Sebagai Pihak Pertama ( 1 ) :
Nama : [.........................................................]
Alamat : [.........................................................]
2. Sebagai Pihak Kedua ( 2 ) :
Nama : [.........................................................]
Mulai Bekerja : [.........................................................]
Jabatan : [.........................................................]
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama [.........(...............)] [ tahun atau bulan]. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Batas Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama [.........(...............)]
Dari tanggal [tanggal, bulan, tahun] sampai dengan [tanggal, bulan, tahun]
 Jam Kerja
Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja [.........(...............)] jam perhari atau [.........(...............)] jam perminggu.

 Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp.[ …………………........]
Tunjangan Rp […………………], Kerajinan Rp […………………..],- dan Transportasi Rp [……………….],- per bulan.

 Biaya Pengobatan
Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. […………………],- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. […………………],-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.

 Cuti Tahunan
Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama […………………] hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).

 Pengunduran Diri
Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal [.....] hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.

 Pemutusan Hubungan Kerja
Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.

 Kedisiplinan dan Ketertiban
Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak […………………] kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.

Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.

[kota, tanggal, bulan, tahun]
Pihak Pertama Pihak Kedua

(…………………………) (…………………………)
PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
1. Melakukan pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
2. Melakukan penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesama karyawan.
3. Melakukan aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
5. Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak dan merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
6. Memberikan keterangan palsu ( tidak benar ).
7. Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja.
8. Mencampuri / membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
9. Tidak masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang kuat selama [..........] hari berturut - turut dalam [...............] minggu atau [................] hari berturut – turut [..............] bulan.
10. Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
11. Lalai menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
12. Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
13. Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan / barang milik tamu.
14. Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.
Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah ditentukan / ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak manajemen.
[kota,tanggal, bulan, tahun]
Menyetujui,
( …………………………. )

7 Comments : more...

SURAT PERJANJIAN KERJA II

by sigitandi on Apr.27, 2010, under ilmu hukum

SURAT PERJANJIAN
KERJA

Surat Perjanjian Kerja ini dibuat pada hari [.................] tanggal [……] bulan [……] tahun [….....] antara [.................................................] yang beralamat di [...........................................................................], yang dalam hal ini diwakili oleh [...................................] bertempat tinggal di [...............................................] yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dengan Saudara [...............................] Bertempat tinggal di [.........................................] yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah mengadakan perjanjian kerja sebagai berikut.

Pasal 1

Perjanjian kerja ini diadakan untuk jangka waktu [...........]bulan. Sesudah jangka waktu [….......] bulan itu habis, perjanjian ini atas persetujuan kedua belah pihak dapat diperpanjang. Lamanya perpanjangan bergantung dari persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 2

PIHAK PERTAMA akan menempatkan PIHAK KEDUA sebagai [.....................................] pada [...........................].

Pasal 3

PIHAK PERTAMA akan memberikan Gaji pokok sebesar Rp [..................],- (……………………………………) per bulan, yang akan dibayarkan setiap akhir bulan, dan dapat mengambil uang makan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per hari yang akan mengurangi gaji pokok tersebut diatas untuk setiap bulannya.

Pasal 4

PIHAK KEDUA setuju mengikuti jam kerja selama [........] hari kerja seminggu, jam kerja dimulai dari [.........] WIB sampai dengan [.............] WIB
Pasal 5

PIHAK KEDUA sanggup bekerja lembur jika menurut pemilik [...........................] hal itu harus dilakukan. PIHAK PERTAMA akan membayar kerja lembur kepada PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan oleh ketetapan Menteri Tenaga Kerja.

Pasal 6

PIHAK KEDUA berhak cuti tahunan berdasarkan ketentuan dalam tata tertib rumah tangga [.............................] dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan.

Pasal 7

PIHAK KEDUA berhak akan pengobatan dan perawatan berdasarkan peraturan [............................].

Pasal 8

PIHAK KEDUA bersedia mentaati segala peraturan [............................] sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib [............................]. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administratife kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut dalam peraturan tata tertib [............................].

Pasal 9

PIHAK KEDUA tidak akan melakukan kerja rangkap di tempat lain, tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.

Pasal 10
PIHAK PERTAMA akan membayar uang pesangon sebesar Rp. [......................] (………………………………..) kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK PERTAMA terpaksa memberhentikan PIHAK KEDUA yang tanpa salah.
Pasal 11

Perjanjian Kerja ini batal demi hukum jika PIHAK KEDUA meninggal; dapat dibatalkan karena tindakan pemerintah atau karena bencana. Dalam hal PIHAK KEDUA membuat kesalahan berat terhadap Toko, perjanjian kerja dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA tanpa berkewajiban memberi uang pesangon.

Pasal 12

Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukun yang sama.

Dibuat di [.................................]
Tanggal [.................................]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(…………………………) (…………………………)

23 Comments : more...

SURAT PERJANJIAN KERJA I

by sigitandi on Apr.27, 2010, under ilmu hukum

SURAT PERJANJIAN KERJA

Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : [..................................................................]
Alamat : [..................................................................
...................................................................]
Jabatan : [..................................................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan [...............................................................]
Yang berkedudukan di [....................................................................................................................................]
Jenis Usaha [...............................................................]
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama : [.................................................]
Jenis Kelamin : [.................................................]
Tempat & Tgl lahir : [.................................................]
Umur : [.................................................]
Agama : [.................................................]
Pendidikan terakhir : [.................................................]
Alamat : [.................................................]
No.KTP : [.................................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [...............................], yang terletak di [..........................................................................], dalam bidang tugas [....................], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [.............................].
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [..............]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [.............................],- dengan waktu kerja sehari [..........] jam, atau [.......] jam seminggu.

Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
 Tunjangan makan : Rp [........................................],-
 Tunjangan transport : Rp [........................................],-
 Bonus : Rp [........................................],-

Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Dibuat di [ ………………………………]
Tanggal, [………………………………..]

Pihak Pertama Pihak Kedua

[……………......] [……………......]

19 Comments : more...

MAKALAH PAJAK DAN MAFIANYA

by sigitandi on Apr.27, 2010, under ilmu hukum

MAKALAH
PAJAK DAN MAFIANYA

(Dalam analisa kasus Gayus Tambunan)

unijoyo1

TUGAS HUKUM PAJAK
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRUNOJOYO
2010 
BAB I
CUPLIKAN BERITA
Nama yang akhir-akhir ini mencuat karena namanya disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji memiliki uang sebesar Rp 25 miliar dalam rekening pribadinya. Hal tersebut sangat mencuri perhatian karena Gayus Tambunan hanyalah seorang PNS golongan IIIA yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6-1,9 juta rupiah saja.
Lelaki yang memiliki nama lengkap Gayus Halomoan Tambunan ini bekerja di kantor pusat pajak dengan menjabat bagian Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Posisi yang sangat strategis, sehingga ia dituduh bermain sebagai makelar kasus (markus). Kasus pun berlanjut karena diduga banyak pejabat tinggi Polri yang terlibat dalam kasus Gayus.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari uang total Rp 25 miliar, uang sejumlah Rp 395 juta disita, dan sisanya sebesar Rp 24,6 miliar pun hilang entah kemana dan tidak ada pembahasan lanjut mengenai uang sebesar itu. Dalam kasus ini, Gayus dijerat 3 pasal sekaligus, yakni Korupsi, Pengelapan Uang dan Pencucian Uang. Tetapi pada persidangan ia hanya didakwa kasus Penggelapan Uang saja. Alhasil, hukuman sangat ringan pun ia dapatkan, yaitu 1 tahun percobaan. Tetapi, tak lama kemudian, Gayus pun malah dibebaskan.

EPISODE I
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdakwa Gayus Halomoan P Tambunan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh tim penyidik Mabes Polri.
Kemudian pihak Kejagung menunjuk 4 jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri. Berkas perkara tersebut dikirim pada 7 Oktober 2009.
Di dalam SPDP, tersangka Gayus diduga melakukan money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan. Analisa yang dibangun oleh Jaksa Peneliti melihat pada status Gayus yang merupakan seorang PNS pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak kecil kemungkinan memiliki dana atau uang sejumlah Rp 25 Miliar pada Bank Panin, Jakarta.
Setelah Jaksa Peneliti menelusuri alat bukti perkara yang terdiri dari saksi-saksi, keterangan tersangka dari dokumen-dokumen dan barang bukti, ternyata berkas tersebut belum lengkap.

EPISODE II
Pada 2002, Gayus Tambunan mengaku pernah satu pesawat dengan pengusaha properti Andi Kosasih. Mereka lalu berkawan baik, karena sama-sama besar di Jakarta Utara.
Setelah perkenalan singkat itu mereka saling bercerita tentang profesi masing-masing. Andi memperkenalkan dirinya sebagai pengusaha bidang properti khusus pembangunan rumah kantor (ruko) berdomisili di Batam dan Jakarta.
Begitupula dengan Gayus yang seorang PNS Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak. Maka kemudian terjadilah hubungan kerjasama bisnis diantara keduanya atas dasar saling percaya.Gayus diberi kepercayaan oleh Andi untuk mencari tanah yang hendak digunakan untuk membangun ruko seluas 2 hektar. Kemudian, akhirnya mereka membuat perjanjian bisnis secara tertulis pada 25 Mei 2009.
Inti dari akta perjanjian tersebut salah satunya disebutkan biaya yang dibutuhkan untuk membeli tanah guna membangun ruko seluar 2 hektar adalah sejumlah US$ 6 juta.
KRONOLOGI KASUS GAYUS VERSI KEJAKSAAN
TUDINGAN adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan semakin melebar.
Tak hanya Polri dan para penyidiknya, Kejaksaan Agung dan tim jaksa peneliti pun turut gerah dengan tudingan Susno yang mulai merembet ke mereka. Mereka (tim jaksa peneliti) pun bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus, berikut adalah kronologis versi tim peneliti kejaksaan agung.

Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp 25 miliar di Bank Panin. Kok bisa pegawai negeri yang hanya golongan III A punya uang sebanyak itu,” kata Cirrus mengungkap alasan mengapa awalnya Gayus dijerat tiga pasal berlapis.
Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp 25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.
“Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia.
Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di Jakarta Utara. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta Gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara.
Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar 6 juta dolar AS. Namun Andi, dikatakan Cirrus baru menyerahkan uang sebesar 2.810.000 dolar AS. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 Juni 2008 sebesar 900.000 dolar AS, kemudian 15 September 2008 sebesar 650.000 dolar, 27 Oktober 2008 sebesar 260.000 dolar, lalu pada 10 November 2008 sebesar 200.000 dolar, 10 Desember 2008 sebesar 500.000 dolar, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar 300.000 dolar AS.
“Andi menyerahkan uang karena dia percaya dengan Gayus. Dalam bisnis hanya diperlukan kepercayaan,” kilah Cirrus menanggapi mengapa Andi dapat menyerahkan uang sebanyak itu kepada Gayus. Sementara untuk money laundringnya, dikatakan Cirrus itu hanya tetap menjadi dugaan sebab Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp 25 milliar itu merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring).
PPATK sendiri telah dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. “Jadi waktu itu hanya dikatakan ada dugaan melawan kepemilikan, uang itu pidana. Dalam proses perkara itu, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak pidana,” ujarnya.
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, dikatakannya, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp370 juta di rekening lainnya di Bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta.
Setelah diteliti dan disidik, uang itu diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring juga. “Bukan korupsi, bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni. Itu uang untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus. Tapi ternyata dia nggak urus (pajaknya). Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus,” jelas Cirrus.
Berkas P-19 dengan petunjuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan tersangka (Gayus T Tambunan).
“Kapan diberikan uang itu,” ujarnya. Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus itu, diungkapkan Cirrus terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25 milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, yang merupakan seorang konsultan pajak.
Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp.25 juta itu.
Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT Mega Jaya Citra Termindo.
Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp 370 juta. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus 2009.
Uang senilai Rp395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.
Kembali ke kasus, dilanjutkan Cirrus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,” lengkap jaksa penuntut umum Antasari itu.
Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas.
“Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi,” tandas Cirrus.

DIAGRAM KRONOLOGI KASUS GAYUS


BAB II
MODUS KEJAHATAN GAYUS

Gayus Tambunan kemungkinan membocorkan celah-celah kepada wajib pajak badan agar bisa menang di pengadilan pajak.Sebagai pegawai penata muda golongan III\Adi Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat Dirjen Pajak, kekayaan Gayus Holomoan P Tambunan memang fantastis. Selain memiliki uangsekitar 28 miliar rupiah yang disimpan di bank, harta bendanya pun berlimpah. Dia juga memiliki rumah seharga 3 miliar rupiah di Kelapa Gading Park View, sebuah apartemen di lantai XI Blok 1-A Cempaka Mas, serta mobil Toyota Kijang Innova, Honda Jazz, Ford Everest, dan tiga sepeda motor.Namun anehnya, Kepolisian maupun Direktorat lenderal (Dirjen) Pajak masih belum membuka modus operandi Gayus menimbun fulus tersebut. Padahal, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan tentang keanehan mobilitas keuangan dari dan ke rekening Gayus.
Belakangan, Kepolisian mulai menguak adanya sejumlah perusahaan yang ditangani Gayus. Meningkat pesatnya kekayaan Gayus telah menjadi bahan pertanyaan banyak kalangan. Dalam pemeriksaan polisi pada Oktober tahun lalu, Gayus menyebut beberapa wajib pajak yang berhubungan dengannya, antara lain PT Newmont Nusa Tenggara, Honda Trading Indonesia, Prudential Life, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Exelcomindo Pratama, PT Bukaka, PT Tegas Exporindo lava, Kertas Indah Kiat Pulp and Paper, Indocement Tunggal Prakarsa, Kapuas Prima Coal, dan PT Wijaya Karya. Malah, melalui persidangan terbukti Gayus sempat menerima 370 juta rupiah dari perusahaan garmen PT Megah Citra Jaya Garmindo.
Kekayaan Gayus Tambunan didapatkan dari hasil suap ratusan perusahaan wajib pajak yang kasus pelanggaran pajaknya ditangani oleh Gayus Tambunan dan perusahaan pemberi suap tersebut akhirnya kekayaan Gayus Tambunan didapatkan dari hasil suap ratusan perusahaan wajib pajak yang kasus pelanggaran pajaknya ditangani oleh Gayus Tambunan dan perusahaan pemberi suap tersebut akhirnya(di buat) menang.
Menurut Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITS-DA) Ditjen Pajak Bambang Basuki, Gayus bisa saja membocorkan celah-celah kepada wajib pajak badan sehingga bisa menang di pengadilan pajak. Cara lain, imbuh Bambang, bisa saja Gayus menjadi seolah-olah konsultan atau bantu-bantu wajib pajak yang bepekara di pengadilan pajak.
Sedangkan Adnan Abdullah, Kepala Sub Bagian Persidangan Administrasi Sengketa Pajak II, Sekretariat Persidangan Pajak, menganalogikan terjadinya kongkalikong antara wajib pajak dan Gayus sebagai kuasa penuh Ditjen Pajak pada saat majelis hakim memberikan kesempatan di luar sidang untuk melakukan uji bukti.Diterangkan Adnan, uji bukti memang harus dilakukan di luar sidang karena jumlah berkas sengketa yang harus dibuktikan tidak sedikit. “Karena dalam sehari majelis hakim mesti menyelesaikan antara 20 sampai 100 berkas sengketa, maka diberikan kesempatan melakukan uji bukti di luar sidang,” paparnya.
Trik Perdamaian
Diperoleh informasi, terdapat pula modus menggelembungkan nilai pajak. Trik ini dilakukan agar terjadi “perdamaian” antara pejabat atau petugas pajak dengan wajib pajak.Dicontohkan, petugas pajak membuat surat tagihan 2 miliar rupiah. Namun, tujuannya agar terjadi negosiasi dengan wajib pajak untuk membayar setengahnya atau sekitar 1 miliar dari 2 miliar rupiah tersebut.
Ketika terjadi kesepakatan, yang disetorkan ke negara hanya 50 persen atau 500 juta rupiah, sedangkan sisanya dibagi-bagi dengan perincian 30 persen untuk pejabat atau petugas, 10 persen untuk biaya operasional, dan 10 persen sebagai insentif bagi wajib pajak.Anehnya, bagi yang tidak mau mengikuti cara semacam tersebut, wajib pajak bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak. Tetapi wajib pajak harus menjalani persidangan dengan hakim yang berasal pejabat pajak, konsultan pajak yang asal-usulnya pensiunan pegawai pajak, dan berhadapan dengan para “gayus”
Bambang Basuki mengatakan pihaknya menemukan sejumlah modus penyimpangan yang dilakukan Gayus.Menurut dia, saat menangani satu kasus banding wajib pajak pada 2007, Gayus pernah menurunkan pembayaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan wajib pajak badan (perusahaan) ke negara. Akibatnya,negara dirugikan sekitar Rp 132 miliar.
Bambang menjelaskan, perusahaan itu seharusnya membayar pajak (ketetapan pajak) senilai Rp 99 miliar. Tapi, ketika perusahaan itu mengajukan banding dan kasusnya dibawa ke Pengadilan Pajak, negara malah diputuskan harus membayar Rp 33 miliar karena di pengadilan itu dikatakan ada kelebihan bayar pajak. “Hitung saja kalau dari kasus ini dia (Gayus) dapat 10 persennya saja, dapat berapa dia.”Bambang tidak mau menyebut nama perusahaan yang dimaksud. “Ya, pokoknya ada. Kami masih mereview kembali kasus-kasus banding yang pernah dia tangani.”
Menurut Bambang, dari 20 kasus banding yang pernah ditangani Gayus pada 2007 yang sudah diteliti kembali oleh di-rektoratnya, ada indikasi penyimpangan standard operating procedure. “Dia diduga sengaja memberikan uraian banding yang justru melemahkan posisi pemerintah. Ini yang membuat pemerintah kalah.”Sejumlah perusahaan yang disebut-sebut pernah ditangani Gayus memberi jawaban beragam. Sekretaris Perusahaan PT Petrosea Tbk Anang Rizkani Noor membenarkan keterlibatan Gayus dalam kasus banding wajib pajak perseroan pada 2007. “Dia (Gayus) tergabung dalam tim Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya,

MODUS GAYUS
1. Gayus menerima suap dari perusahaan wajib pajak sehingga wajib pajak di buat menang karena gayus memperlemah posisinya di persidangan. Dominasi pembuktiandi menangkan wajib pajak sehingga hakim memutus wajib pajak menang.
2. Gayus menerima suap dari kemenangan wajib pajak di persidangan yang dananya bersumber dari :
a. Besaran pajak yang harus di bayar wajib pajak setelah persidangan lebih kecil dari besaran pajak dalam SKP. Selish dari keduanya cukup besar,gayus mendapat sepersekian dari selisih tersebut.
b. Jika beruntung,dalam vonis biasanya hakim akan memutuskan pajak yang di bayar wajib pajak terlalu besar sehingga di nilai berlebih. Akibatnya Negara harus mengembalikan pajak yang di bayar berlebih tersebut kepada wajib pajak. Gayus “memetik “ upah lebih besar terhadap hasil vonis semacam ini.
3. Uji bukti yang di lakukan di luar ruang sidang merupakan salah satu kesempatan Gayus mendekati wajib pajak untuk menawarkan jasa Markus.
4. Memberikan keterangan-keterangan yang menunjukkan calah- celah yang dapat di gunakan wajib pajak agar kasusnya di menangkan.
5. Menjadi seolah-olah konsultan pajak dengan membantu-bantu wajib pajak yang berperkara.

BAB III
ANALISA HUKUM KASUS GAYUS
A. Pengertian Umum
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung (blog.beswandjarum.com/sigitandi).

Makna Suap
Secara harafiah, kata suap (bribe) bermula dari asal kata briberie (istilah Perancis), yang artinya adalah begging (mengemis) atau vagrancy (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya a piece of bread given to beggar (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Namun, perkembangan kemudian, bribe bermakna sedekah (alms), blackmail, atau extortion (pemerasan) dalam kaitannya dengan gifts received or given in order to influence corruptly (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi secara jahat atau korup) .
Tindak pidana suap merupakan mala per se karena penyuapan selalu mengisyaratkan adanya maksud untuk mempengaruhi (influencing) agar yang disuap berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Atau juga karena yang disuap telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Karena itulah, kriminalisasi terhadap tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya suap-menyuap, mempunyai alasan yang sangat kuat, sebab kejahatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena karakter korupsinya yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan berbagai dimensi kepentingan).

Kultur Upeti
Di Indonesia, suap-menyuap merupakan hal yang ada dalam sejarah bangsa. Ong Hok Ham (2004) mengaitkan antara tindakan korupsi, termasuk di dalamnya suap, dengan konsep negara pejabat, yang diistilahkan sebagai negara pejabat. Dalam kosa kata bahasa Indonesia, istilah suap bisa ditarik akar budayanya dalam praktek pemberian upeti.
Istilah upeti berasal dari kata utpatti, yang dalam bahasa Sansekerta kurang lebih berarti bukti kesetiaan. Upeti adalah suatu bentuk persembahan dari adipati atau raja-raja kecil kepada raja penakluk.
Ada dua hal pokok yang membuat budaya upeti lestari di Indonesia. Pertama, sistem administrasi yang memungkinkan pertukaran antara jabatan resmi atau keuntungan yang didapat dari kewenangan atau jabatan dengan imbalan material. Kedua, kekeliruan persepsi masyarakat tentang makna upeti dan gratifikasi.

B. pemetaan dan analisa kasus.
Polisi menjerat Gayus dengan 3 pasal yaitu penggelapan, pencucian uang dan korupsi. Namun jaksa menilai hanya satu pasal yang bisa dibuktikan yaitu penggelapan uang. Tuntutan yang diberikan adalah 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan 1 tahun.Karena jaksa tak mampu membuktikan, hakim PN Tangerang memvonis Gayus dengan hukuman bebas pada 12 Maret 2010. Itu sudah bukan rahasia lagi. Pasal penggelapan ringan hukumannya. Modus operandi kejahatan adalah menggunakan pasal-pasal dakwaan yang dirumuskan sesuai dengan kepentingan JPU yang bisa membebaskan terdakwanya.

Bagaimana dengan statemen Kejagung yang beralasan menuntut Gayus ringan karena belum menikmati uang ? Jaksa seolah-olah menghilangkan pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Pasal itu menjelaskan dengan mengembalikan uang bukan berarti bisa menghilangkan proses hukumnya.

Seperti yang kita lihat dalam modus yang di jalankan gayus tersebut di atas,unsur-unsur pidana korupsi telah terpenuhi,yaitu :
1. Melawan hukum.
Memberikan informasi,menunjukkan celah-celah, atau membantu memenangkan wajib pajak dalam persidangan tentu saja melanggar setidaknya Pasal 34 KUP dan kode etik pegawai negeri khususnya pegawai DirJen pajak.
2. Memperkaya diri sendiri.
3. Merugikan Negara.
Dalam menjalankan aksinya,Gayus telah nyata-nyata merugikan Negara berupa :
a. Pajak yang di terima lebih kecil dari SKP yang di tetapkan.
b. Negara membayar kembali jika vonisnya menyebutkan pajak yang telah di bayar berlebih.
Dari keduanya jelas Negara sangat di rugikan.
4. Menyalahgunakan kewenangan.
Gayus menggunakan wewenang, kedudukan, jabatan dan posisinya sebagai kendaraan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Terlebih lagi dalam pasal 5 KUP menyebut suap sebagai salah satu kejahatan korupsi yang ancamannya pun berat juga.maka sesungguhnya sangat tidak beralasan jika jaksa tidak menggunakan delik korupsi untuk menjerat Gayus. Apalagi dengan mengingat sumber dana uang dari rekening Gayus berasal dari berbagai perusahaan,sehingga jika Gayus mengaku uang 25 M itu milik Andi kosasi maka seharunya tidak ada jejak para perusahaan wajib pajak yang menyetor uang ke rekening bank Panin milik Gayus.

Sebagaimana kita ketahui wewenang Dirjen Pajak sangat tinggi. Mereka yang menentukan potensi penerimaan pajak dan sekaligus yang bertugas merealisasikannya. Mereka yang melakukan pemeriksaan pajak dan sekaligus mengadilinya. Mereka yang “berhak” menafsirkan bunyi UU Pajak (KUP, PPh, PPN) dan jika Wajib Pajak tidak setuju dengan perhitungan/penafsiran tersebut (Surat Ketetapan Pajak), maka wajib pajak dipersilahkan mengikuti proses selanjutnya (keberatan, banding, dst)
Dalam pelaksanaannya ada beberapa kendala untuk melakukan penindakan hukum secara tegas kepada aparat Dirjen Pajak.
Pertama, selama ini ada kecenderungan Dirjen Pajak berlindung dibalik Pasal 34 KUP yang menyebutkan pada intinyta petugas pajak dilarang memberikan informasi mengenai wajib pajak serta informasi lainnya mengenai pajak, ketika BPK, Itjen Depkeu (IBI), atau aparat penegak hukum mencoba melakukan penelitian awal atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Kondisi ini menyebabkan aparat sulit mencari bukti awal sebagai persyaratan untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan.
Namun sebenarnya jawaban atas kesulitan penyidikan ini juga terdapat dalam pasal 34 KUP ayat3 dan 4 di mana menteri keuangan dapat memberikan ijin tertulis yang merupakan akses untuk kepentingan penyidikan.
Kedua, selama ini terdapat hubungan yang bersifat saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antara Fiskus dengan Wajib Pajak. Tentu saja yang dimaksud Fiskus dan Wajib Pajak di sini adalah oknum (tidak bisa digeneralisasi bahwa semua atau sebagian besar Fiskus dan Wajib Pajak melakukan hal yang sama. Sebagian besar wajib pajak lebih suka membayar “pajak” kepada Fiskus dibandingkan langsung ke negara. Artinya, sejumlah kecil kewajiban pajaknya dibayarkan ke negara, sedangkan sebagian yang lain dibayarkan ke “Fiskus”, dengan asumsi Wajib Pajak masih bisa menghemat pajak yang “sebenarnya” terutang ke negara. Sebagai businessman, wajib pajak cenderung menghindari konfrontasi dengan Fiskus karena sejarah menunjukkan bahwa dengan bermain aman bersama Fiskus, maka usaha mereka akan “dijamin aman” dari urusan-urusan pajak yang rumit.
Ketiga, selayaknya markus (makelar kasus) di peradilan yang banyak diperankan pengacara, maka dalam konteks mafia pajak, yang bertindak sebagai perantara antara Fiskus dan Wajib Pajak adalah konsultan pajak. Di beberapa wajib pajak yang masih “culun” sering ditemui fee untuk konsultan pajak yang tidak wajar (jumlah/nilainya). Fee inilah yang biasanya digunakan untuk “bermain” dengan Fiskus. Mekanisme suap secara tidak langsung seperti ini memang menyulitkan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Keempat, sebagian besar Fiskus punya background sebagai akuntan/ sarjana hukum. Oleh karena itu, mereka sangat lihai bermain-main dalam mafia pajak dan bagaimana menyembunyikan harta hasil kekayaannya

Komite Pengawas Perpajakan (KPP) sudah mengidentifikasi 12 titik rawan praktek makelar kasus (markus) dan penyelewengan di Ditjen Pajak. Misalnya, proses pemeriksaan, penagihan, dan pengadilan pajak. Lalu, keberatan dan banding pajak serta persidangan.
Inilah Titik Rawan Makelar Kasus di Ditjen pajak:
1. Proses pemeriksaan, penagihan, account representative , dan pengadilan pajak
2. Keberatan pajak
3. Banding pajak
4. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak
5. Penuntutan
6. Persidangan
7. Wajib pajak bermain dengan konsultan pajak
8. Oknum pajak merangkap sebagai konsultan pajak
9. Oknum pengadilan pajak
10. Main melalui rekayasa akuntansi
11. Main melalui fasilitas pajak
12. Main melalui peraturan pajak
Sumber: Komite Pengawas Perpajakan

Pola pelanggaran
Pada saat pemeriksaan pajak, ada peluang permainan. Pemeriksa pajak akan mengobral temuan yang belum tentu benar. Ada yang bisa dibuktikan atau hanya gertakan.
”Temuan yang tidak bisa disanggah wajib pajak dapat dinegosiasikan. Jika proses negosiasi gagal akan di-SKKB-kan (surat ketetapan pajak kurang bayar). Tidak semua temuan masuk dalam kertas kerja di Ditjen Pajak sehingga sulit dilacak,” ujar Anwar.
Adapun pola pelanggaran di Pengadilan Pajak, antara lain, tidak tersedianya berita acara persidangan untuk konsumsi publik ataupun Ditjen Pajak sehingga keputusan hakim dimungkinkan berbeda dengan jalannya persidangan. Pada proses penagihan, pelanggaran dilakukan dengan memasukkan setoran pajak ke kantung petugas pajaknya.
Kecurangan juga dilakukan saat banding pajak. Oknum petugas pajak bermain dengan cara membuat memori banding yang ’kacau’, di mana Ditjen Pajak sengaja tidak mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Ini semua ada harganya dan diatur dalam satu paket.
Kemudian, dalam proses penuntutan di kejaksaan, perpindahan dari status penyidikan ke penuntutan bisa menjadi proses yang panjang dan melelahkan. Perbedaan sudut pandang antara Ditjen Pajak dan kejaksaan membuat berkas bolak-balik.
Dari sisi pelakunya, baik wajib pajak, oknum pejabat pajak, maupun Pengadilan Pajak sama-sama memiliki pola pelanggaran sendiri-sendiri. Wajib pajak juga kerap dibantu konsultan pajak untuk menghindari pembayaran pajak secara lebih canggih. Sementara pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat pajak adalah merangkap jabatan sebagai konsultan pajak.
Apalagi pensiunan pegawai Ditjen Pajak eselon III ke atas dapat memperoleh brevet konsultan pajak. Setelah pensiun, mereka kembali menjalin pola kerja yang dilakukan sebelumnya ketika mereka masih aktif sebagai pegawai pajak.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN
1. Berbagai kasus pelanggaran pajak di mulai dari celah –celah yang bertaburan pada system dan konsep hukum perpajakan. Celah tersebut antara lain :
a. Keleluasaan fiskus dalam membuat “gertakan“ jumlah pajak terutang.
b. Kemudahan petugas pajak dalam “bermain mata” dengan wajib pajak.
c. Akuntabilitas dan responsibilitas petugas pajak yang rendah.
d. System monitoring, evaluasi dan controlling terkonsentrasi oleh petugas-petugas yang masih dalam jajaran internal dirjen pajak, yang mudah di akses oleh petugas-petugas lain yang “nakal”.
e. Prosedur-prosedur mengajukan banding pada pengadilan pajak sangat rumit, panjang, lama dan menyita banyak konsentrasi dan waktu. Tentu saja hal ini sangat merugikan para wajib pajak dalam mengajukan banding.
f. Konsep pengadilan pajak diantara dua rumah,segi teknis berada di bawah Mhkamah Agung.tetapi dari segi administrative dan input para hakim berda di bawah departemen keuangan khususnya dirjen pajak sendiri.
2. Pola symbiosis mutualism antara wajib pajak dan fiskus saling berkait erat dan saling membutuhkan.
3. Praktek bermakelar yang rapi dan menggiurkan karena dianggap lebih lancar dan urusan lebih cepat selesai dengan hasil yang memuaskan.
4. Belum ada shock therapy para penjahat pajak melalui penerepan undang-undang Tipikor.
5. Upaya masyarakat untuk melakukan monitoring, complain, kritik dan saran terhadap lembaga pajak masih belum di fasilitasi dengan baik. Sehingga peningkatan mutu pelayanan dan perbaikan system perpajakan menjadi stagnant.
6. Para penjahat pajak selalu mencari celah dan cara dalam menjalankan aksinya di “ladang basah” ini.
7. Pegawai pajak banyak yang berpraktek menjadi konsultan pajak sehingga ketika mereka pensiun dari dirjen pajak, mereka lalu memposisikan diri sebagai konsultan pajak yang punya banyak akses kedalam internal pajak sekaligus tahu pasti celah-celah perpajakan secara praktis.
8. Pensiunan pegawai pajak juga banyak yang kemudian menjadi hakim pengadilan pajak sehingga posisi mereka dalam persidangan seringkali tidak benar-benar netral.
9. Situasi dominasi hakim pajak yang berasal dari pensiunan pegawai pajak menunjukkan bahwa sebenarnya dunia peradilan kita kekurangan tenaga hakim murni yang berwawasan luas dan benar-benar terdidik tentang dunia perpajakan.

B. SARAN
1. Perombakan sistem hukum perpajakan hingga perubahan KUP yang keempat tahun 2009 tidak juga membawa perbaikan yang signifikan. Oleh sebab itu di butuhkan pembaharuan secara menyeluruh tentang konsep dan tata kelola perpajakan,yang setidaknya memuat perbaikan mengenai :
a. System pembatasan akses petugas pajak ytang dapat berpotensi melakukan kejahatan pajak.
b. Peningkatan akuntabilitas dan responsibilitas petugas pajak.
c. System monitoring, evaluasi dan controlling antar lembaga di luar Dirjen pajak sehingga lebih efektif.
d. Prosedur-prosedur mengajukan banding pada pengadilan pajak yang di permudah nyaman, cepat, dan sederhana. Sehingga pengadilan pajak menjadi solusi terhadap sengketa pajak yang mudah di jangkau dan tidak membebani wajib pajak.
e. Mengembalikan pengadilan pajak sesuai system pengadilan dalam UUD 1945,dimana seharusnya pengadilan pajak berada di bawah naungan mahkamah agung untuk keseluruhan.
2. Pola symbiosis mutualism antara wajib pajak dan fiskus harus diputus menjadi dua mata rantai yang berbeda yang kemudian di arahkan menjadi upaya realisasi pajak seperti yang seharusnya dilakukan.
3. Mafia pajak terutama dalam praktek bermakelar harus diberantas habis karena dapat menggerogoti penegakan sistem perpajakan yang berarti juga menggerogoti system pendapatan Negara.
4. Undang-undang tipikor harus menjadi algojo dalam hal memberantas kejahatan pajak. Hal ini sangat di mungkinkan karena melakukan kejahatan pajak berarti juga telah memenuhi unsur-unsur pidana korupsi sehingga UU Tipikor dapat di terapkan.
5. Upaya masyarakat untuk melakukan monitoring, complain, kritik dan saran terhadap lembaga pajak masih harus di fasilitasi dengan baik. Sehingga peningkatan mutu pelayanan dan perbaikan system perpajakan menjadi dinamis.
6. Para penjahat pajak selalu mencari celah dan cara dalam menjalankan aksinya di “ladang basah” ini. Sehingga di butuhkan strategi-strategi preventif yang actual dalam system tertutup tanpa lubang.
7. Menjadi petugas pajak merupakan jabatan yang sangat strategis sehingga sangat rawan di gunakan dalam praktek menjadi konsultan pajak bagi para wajib pajak khususnya saat mereka pensiun,karena di saaat itulah mereka tidak terjerat pasal 34 KUP tentang rahasia informasi pajak. Sehingga hal ini sangat potensial untuk di selewengkan guna menjual jasa kepada wajib pajak.
8. Negri ini butuh segera hakim-hakim yang berwawasan luas dan terdidik mengenai dunia perpajakan dan seluk beluknya. Karena hakim biasa saja tak cukup dalam menangani sengketa dan permasalahan pajak yang rumit.

DAFTAR PUSTAKA
A. WEBSITE
1. blog.beswandjaru.com/sigitandi
2. Wikipedia.com
3. Pajak.go.id
4. Pajakpribadi.com
5. Forumpajak.net
B. UNDANG-UNDANG
1. Undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
2. Undang-undang republik indonesia nomor 9 tahun 1994 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
3. Undang-undang republik indonesia nomor 16 tahun 2000
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
4. Undang-undang republik indonesia nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
5. Undang-undang republik Indonesia nomor 16 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undangundang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi undang-undang.
6. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

2 Comments : more...

Koperasi sebagai dalam sistem ekonomi

by sigitandi on Apr.23, 2010, under ilmu hukum

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau “jalan ketiga”, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.
Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara “Koperasi sosial” yang berdasarkan asas gotong royong, dengan “Koperasi ekonomi” yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.
Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.
Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.
Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. “Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah “habitat” alamnya di Indonesia?” Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.
Padahal, upaya pemerintah untuk “memberdayakan” Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga “paket program” dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis “pupuk bawang”, pelaku bisnis tak profesional.
Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.
Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah “badan usaha”, juga “perkumpulan orang” termasuk yang “berwatak sosial”. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni “organisasi sosial yang berbisnis” atau “lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.”
Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.
Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat ——– Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.
Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.

4 Comments : more...

Makalah koperasi

by sigitandi on Apr.23, 2010, under ilmu hukum

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi…
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a. Kumpulan orang orang
b. Bersifat sukarela
c. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e. Kontribusi modal yang adil
f. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a. Kerjasama dan siap untuk menolong
b. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
a. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
d. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
2.1 Kurangnya pemahaman anggota/masyarakat terhadap koperasi dan Lebih Mengenal Koperasi…
APA KOPERASI ITU ?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA PRINSIP KOPERASI ?
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
a.
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
a.
1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
a. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3. menjadi pelangan tetap
4. memodali koperasi
5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. memilih pengurus dan pengawas
3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4. meminta diadakan rapat anggota
5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota 4. Manajer
2. Pengawas 5. Komite
3. Pengurus
2.3 Perkembangan Koperasi di Daerah Bali…
Koperasi sebagai salah satu lembaga keuangan yang tumbuh di masyarakat dalam hal membantu kelompok usaha kecil saat ini masih dilirik sebagai lembaga keuangan yang dinomorduakan. Pada hal, kebaradaan koperasi ini dapat membantu ekonomi masyarakat kecil yang ada di pedesaan serta kelompok usaha kecil dan menengah yang sedang berkembang dalam mencari modal usahanya. Anggapan koperasi yang merupakan lembaga keuangan masih dinomorduakan ini dibenarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Suryadharman Ali. Menkop mengatakan tidak menutup kemungkinan saat ini masih ada anggapan mendirikan koperasi hanya untuk mencari fasilitas dari pemerintah. Dana yang merupakan fasilitas dari pemerintah yang diperoleh tidak serta merta di alirkan pada anggota, sehingga anggota koperasi masih saja miskin. Jadi maju atau mundurnya koperasi tergantung dari pemimpinnya.
Koperasi masih merupakan penopang ekonomi kerakyatan di Bali, terutama di daerah pedesaan yang masyarakatnya sulit untuk mendapatkan tambahan modal diperbangkan. Terlihat dari pertumbuhan koperasi di Bali pada :
Tahun Jmlh Unit Koperasi
2006 2.814 Unit
2007 2.929 Unit
Tahun Jmlh Anggota
2006 755.004 Orang
2007 771.626 Orang Dinas Koperasi Propinsi BALI
Dari data di atas dapat dilihat adanya peningkatan Unit dan jumlah anggota, tapi hampir 80% Koperasi ini berada di pedesaan. Karena yang paling banyak memanfaatkan adanya masyarakat desa yang sulit mendapatkan pinjaman kelembaga keuangan formal separti Bank.
Sementara tahun ini paling tidak dana sekitar Rp 4,174 Miliyar akan disalurkan pada koperasi.
Tahun Dana Koperasi yang dibantu Masyarakat yg memanfaatkan
2000 Rp 96 M 111 unit simpan pinjam(9kabupaten) 14.429 orang
2001 Rp 1,4 M 28 LKM (5 kabupaten) 2.575 orang
2002 Rp 2,4 M 24 Koperasi (5 kabupaten) 2.041 orang
2003 Rp 3,6 M 38 Koperasi (9 kebupaten) 2.963 orang
2004 Rp 4 M 4 Koperasi (4 kabupaten) 634 orang
2005 Rp 7 M 10 Koperasi (7 kabupaten) 530 orang
2006 Rp 1,950 M 23 Koperasi 172 orang
Rp 300 Jt 3 Koperasi (3 kabupaten) -
2007 Rp 2 M 20 Koperasi -
Rp 1 M 1 Koperasi -
Rp 300 Jt 3 Koperasi -
Rp 400 Jt 2 Koperasi -
Rp 475 Jt 19 Koperasi -
Dinas Koperasi Propinsi BALI
Data di atas menunjukan bahwa Pemerintah Propinsi Bali tidak selalu memandang sebelah mata Koperasi yang ada di Bali. Namun banyak masalah yang menerpa Koperasi, Banyaknya koperasi yang tidak aktif, bahkan ada yang sampai dijual dan koperasi mati suri. Hal ini disebabkan selain pengurusnya tidak aktif juga karena minimnya dukungan dari para anggota. Dengan demikian anggota jadi kurang mengawasi perkembangan Koperasi sehingga banyak kasus yang menyebabkan koperasi mengalami bangkrut dan Korupsi.

Leave a Comment : more...

CONTOH SURAT GUGATAN PERCERAIAN

by sigitandi on Mar.11, 2010, under ilmu hukum

aku tampilin posting berikut ini tapi aku ga berharap ada temen2 yang praktekin,semua ini semata2 untuk knowledge aja ya…
SURAT
GUGATAN PERCERAIAN

Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama
[...................]
Di
Tempat

Dengan hormat

Bersama ini, saya [.................................................], agama [.......................], umur [..............] tahun, pekerjaan [......................................], beralamat di Jl. [........................................................................], selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Nama [.............................], agama [...............................], umur [..........] tahun, pekerjaan [...............................], berlamat di Jl.[.....................................................................], yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal [.........] bulan [.............] tahun [..................], Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama [................................................................], dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai [.........] orang anak yaitu: [...............................] jenis kelamin [............................], lahir di [........................], tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan [.............................], Jenis kelamin [.............................], lahir di [................................], tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____
3. Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
4. Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
5. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
6. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
7. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
8. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
9. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1. Menerima gugatan penggugat
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama [.........................].
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. [.......................] / bulan
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
7. Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
[nama kota], [tanggal, bulan, tahun]
Hormat Penggugat

(……………………….)

5 Comments : more...

CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

by sigitandi on Mar.11, 2010, under ilmu hukum

SURAT PERJANJIAN
KONTRAK KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Sebagai Pihak Pertama ( 1 ) :
Nama : [.........................................................]
Alamat : [.........................................................]
2. Sebagai Pihak Kedua ( 2 ) :
Nama : [.........................................................]
Mulai Bekerja : [.........................................................]
Jabatan : [.........................................................]
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama [.........(...............)] [ tahun atau bulan]. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Batas Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama [.........(...............)]
Dari tanggal [tanggal, bulan, tahun] sampai dengan [tanggal, bulan, tahun]
 Jam Kerja
Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja [.........(...............)] jam perhari atau [.........(...............)] jam perminggu.

 Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp.[ …………………........]
Tunjangan Rp […………………], Kerajinan Rp […………………..],- dan Transportasi Rp [……………….],- per bulan.

 Biaya Pengobatan
Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. […………………],- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. […………………],-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.

 Cuti Tahunan
Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama […………………] hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).

 Pengunduran Diri
Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal [.....] hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.

 Pemutusan Hubungan Kerja
Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.

 Kedisiplinan dan Ketertiban
Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak […………………] kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.

Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.

[kota, tanggal, bulan, tahun]
Pihak Pertama Pihak Kedua

(…………………………) (…………………………)
PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
1. Melakukan pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
2. Melakukan penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesama karyawan.
3. Melakukan aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
5. Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak dan merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
6. Memberikan keterangan palsu ( tidak benar ).
7. Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja.
8. Mencampuri / membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
9. Tidak masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang kuat selama [..........] hari berturut - turut dalam [...............] minggu atau [................] hari berturut – turut [..............] bulan.
10. Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
11. Lalai menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
12. Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
13. Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan / barang milik tamu.
14. Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.
Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah ditentukan / ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak manajemen.
[kota,tanggal, bulan, tahun]
Menyetujui,
( …………………………. )

2 Comments : more...

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA

by sigitandi on Mar.11, 2010, under ilmu hukum

SURAT PERJANJIAN KERJA

Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : [..................................................................]
Alamat : [..................................................................
...................................................................]
Jabatan : [..................................................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan [...............................................................]
Yang berkedudukan di [....................................................................................................................................]
Jenis Usaha [...............................................................]
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama : [.................................................]
Jenis Kelamin : [.................................................]
Tempat & Tgl lahir : [.................................................]
Umur : [.................................................]
Agama : [.................................................]
Pendidikan terakhir : [.................................................]
Alamat : [.................................................]
No.KTP : [.................................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [...............................], yang terletak di [..........................................................................], dalam bidang tugas [....................], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [.............................].
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [..............]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [.............................],- dengan waktu kerja sehari [..........] jam, atau [.......] jam seminggu.

Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
 Tunjangan makan : Rp [........................................],-
 Tunjangan transport : Rp [........................................],-
 Bonus : Rp [........................................],-

Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Dibuat di [ ………………………………]
Tanggal, [………………………………..]

Pihak Pertama Pihak Kedua

[……………......] [……………......]

2 Comments : more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

Visit our friends!

A few highly recommended friends...

Archives

All entries, chronologically...