SieeGGiieetth’s sillent hilL

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA

by sigitandi on Mar.11, 2010, under ilmu hukum

SURAT PERJANJIAN KERJA

Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : [..................................................................]
Alamat : [..................................................................
...................................................................]
Jabatan : [..................................................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan [...............................................................]
Yang berkedudukan di [....................................................................................................................................]
Jenis Usaha [...............................................................]
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama : [.................................................]
Jenis Kelamin : [.................................................]
Tempat & Tgl lahir : [.................................................]
Umur : [.................................................]
Agama : [.................................................]
Pendidikan terakhir : [.................................................]
Alamat : [.................................................]
No.KTP : [.................................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [...............................], yang terletak di [..........................................................................], dalam bidang tugas [....................], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [.............................].
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [..............]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [.............................],- dengan waktu kerja sehari [..........] jam, atau [.......] jam seminggu.

Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
 Tunjangan makan : Rp [........................................],-
 Tunjangan transport : Rp [........................................],-
 Bonus : Rp [........................................],-

Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Dibuat di [ ………………………………]
Tanggal, [………………………………..]

Pihak Pertama Pihak Kedua

[……………......] [……………......]

:

2 Comments for this entry

  • shop online

    There are several advantages to shopping online, the first one being the ability to shop at a time that is convenient to you, not just when the shops are open. The second advantage of shopping online is that goods are often cheaper as the seller does not have the costs of running a shop and having to pay wages to salespeople, insurance and all of the other running costs of a real world business.

  • shopping online

    There are several advantages to shopping online, the first one being the ability to shop at a time that is convenient to you, not just when the shops are open. The second advantage of shopping online is that goods are often cheaper as the seller does not have the costs of running a shop and having to pay wages to salespeople, insurance and all of the other running costs of a real world business.

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

Visit our friends!

A few highly recommended friends...

Archives

All entries, chronologically...