SieeGGiieetth’s sillent hilL

MASALAH INVESTASI BRITISH PROTELIUM INDONESIA DI PAPUA SERTA IMPLIKASINYA PADA KEHIDUPAN LOKAL

by sigitandi on Mar.11, 2010, under ilmu hukum

MASALAH INVESTASI BRITISH PROTELIUM INDONESIA DI PAPUA SERTA IMPLIKASINYA PADA KEHIDUPAN LOKAL
Kajian berdasar undang-undang nomor 5 tahun 2007 tentang penanaman modal

NAMA : SIGIT ANDI SATRIA
NIM : 07.01.111.000.77

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRUNOJOYO
BANGKALAN
2009

TENTANG INVESTASI PERTAMBANGAN MINYAK PT. BP-Indonesia
Jumlah perusahaan keseluruhan di Papua
Sampai dengan tahun 2002 ini, ada 150 perusahaan yang beroperasi di Papua. Ke-150 perusahaan ini beroperasi di segala bidang, yakni bidang HPH, IPK, ISL, perkebunan, kelautan dan pertambangan. Dari jumlah tersebut, terdapat 42 perusahaan asing atau Multinational Corporation (MNC) baik yang bergerak di bidang kehutanan, kelautan maupun pertambangan. Dari 42 MNC tersebut, terdapat dua (2) perusahaan raksasa seperti PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika dan BP-Indonesia di Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari.
Jumlah tenaga kerja
Di PT. Freeport Indonesia, menggunakan sistem padat karya. Sistem ini membutuhkan banyak tenaga kerja, sehingga perusahaan yang memproduksi tambang emas ini menggunakan 15.000 tenaga kerja. Namun dari angka tenaga kerja ini, hanya 1500 orang yang merupakan tenaga kerja dari masyarakat asli atau putera daerah Papua. Para tenaga kerja ini dikontrak secara tetap dengan jaminan hidup yang mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Sementara BP-Indonesia, sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 ini telah merekrut tenaga kerja sebanyak kurang lebih 7500 orang (sesuai rencanan BP bahwa dapat merekrut 5000-8000 orang), yang dibagi ke dalam lima (5) unit perusahaan kontrakto, yakni PT. Arco, PT. Alico, PT. Petrosea, PT. Firma dan PT. Buma Kumawa. Artinya rata-rata setiap perusahaan sudah menampung 1500 orang tenaga kerja. Tetapi para tenaga kerja hanya dikontrak untuk satu kali pelaksanaan proyek. Karena BP-Indonesia menggunakan sistem padat modal yang lebih mengutamakan tenaga ahli dan tenaga mesin. Ke-7500 orang itu direkrut hanya untuk masa persiapan sebelum sampai tahap produksi. Angka 7500 orang ini sudah berkurang. Karena para tenaga kerja hanya direkrut untuk satu kali proyek dan sesudahnya atau setelah enam bulan mereka dinyatakan habis masa kontraknya dan selanjutnya tidak dipakai lagi. Sedangkan mengenai putera daerah di BP-Indonesia, hanya berkisar antara 200 hingga 300 orang. Hal ini dimungkinkan oleh tuntutan perusahaan bahwa setiap calon tenaga kerja sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja di salah satu perusahaan pertambangan atau pada perusahaan lain dan atau berasal dari NGO. Akibatnya banyak putera daerah yang melamar, tetapi pada akhirnya tidak diterima karena tidak memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan perusahaan.
Luas Areal perusahaan
Luas areal untuk keseluruhan MNC di Papua kurang lebih 11.450.000 ha dari total keseluruhan areal yang dikuasai semua perusahaan dari dalam dan luar negeri seluas 23. 864.400 ha dari total luas wilayah Provinsi Papua, 42.198.100 ha. Khusus untuk MNC - Freeport Indonesia, seluas 2.600.000 ha di Kabupaten Mimika dan BP-Indonesia, seluas 3.416 ha di Kawasan Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari.
Dari total luas area wilayah Provinsi Papua, 42.198.100 ha, seluas 23. 864.400 ha merupakan areal kaplingan untuk perusahaan-perusahaan dari dalam dan luar negeri yang beroperasi di Provinsi Papua. Sementara jumlah penduduk di Papua hingga tahun 2002 ini diperkirakan telah melebihi angka 2.000.000 jiwa.
BP-Indonesia (Kilangan LNG Tangguh)
Perusahaan raksasa, MNC ini bernama British Petroleum (BP) Indonesia dengan nama proyeknya, Kilangan LNG Tangguh. Dengan jenis produksi SDA, Gas Alam Cair/LNG. Lokasi aktivitasnya berada di Kawasan Teluk Bintuni yang meliputi wilayah administratif empat (4) Kecamatan (Babo, Bintuni, Aranday dan Merdey), Kabupaten Manokwari, Propvinsi ber-Otsus- Papua.
Proyek Kilangan LNG oleh BP-Indonesia di Teluk Bintuni menarik perhatian para pemilik modal usaha untuk menanamkan sahamnya di perusahaan raksasa tersebut. Perusahaan-perusahaan MNC pemegang saham antara lain: BP-Inggris, Amerika Serikat, MI Berauw B.V, Nippon Oil, Kanematsu, British Gas, Nisho Iwai, Rio Tinto, Freeport Mc Moran, Exxon Mobil Oil, Freeport Indonesia, dan Pemerintah Indonesia serta sejumlah pemerintah manca negara seperti Inggris, Amerika Serikat, China, Korea, Jepang, Australia, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kontraktor perusahaan BP-Indonesia selama tahap persiapan (survey dan pemboran sumur migas) telah melibatkan lima (5) perusahaan asing yakni PT. Arco (MNC ex. Kontraktor Pertamina Indonesia), PT. Alico (Perancis), PT. Petrosea (Australia), PT. Firma (Inggris) dan PT. Buma Kumawa (Malaysia). Selain ke-5 perusahaan tersebut masih ada PT. Calmarine yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan, yang berperan penting dalam proses medical ceck bagi para calon tenaga kerja dan PT. Promosindo (Depnaker Manokwari) yang bertugas dalam perekrutan calon tenaga kerja. Untuk tahap produksi, BP akan menggunakan PT. Chiyoda Internasional Indonesia (CII) yang bermarkas di Jepang dan PT. Bechtel Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Kedua perusahaan ini akan dibantu oleh PT. Arco, PT. Alico dan PT. Firma.

British Petroleum (BP) Indonesia adalah perusahaan raksasa baru di Papua. Perusahaan ini merupakan perusahaan MNC terbesar di Papua setelah PT. Freeport Indonesia. Perusahaan ini telah mengkapling tanah seluas 3.416 Ha untuk memproduksi minyak dan gas bumi yang terdapat di Kawasan Teluk Bintuni dengan volume cadangan sebesar 14,4 TCF (Triliun Kaki Kubik). Dari volume tersebut 14,4 TCF adalah murni cadangan gas alam cair dan 4,0 TCF merupakan volume cadangan minyak bumi. Perusahaan ini belum mengoperasikan proyek Kilangan LNG yang akan dipusatkan di desa Tanah Merah, Kecamatan Babo. Tetapi kehadiran BP-Indonesia yang masih seumur jagung di Kabupaten Manokwari, Papua ini sudah membuat sejumlah masalah dengan masyarakat adat setempat.
Masalah yang telah terjadi sebagai aksi ketidakpuasan dan pro-kontranya masyarakat adat terhadap pihak perusahaan BP-Indonesia adalah tindakan penyegelan Base Camp BP di desa Saengga, Kecamatan Babo. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Mey 2002, pkl 08.00 WIT – Pkl. 19.30 WIT. Sebelumnya pihak masyarakat adat membuat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 63 orang masyarakat desa Saengga pada tanggal 7 Mey 2002. Tuntutan masyarakat adat pada tahap pernyataan sikap dan aksi penyegelan ini adalah tentang peninjauan kembali harga tanah yang dibebaskan dengan harga murah yakni Rp. 15,-/m2 dan mengenai status tanah tersebut bila masa produksi perusahaan sudah berakhir, serta tentang kejelasan penataan desa Saengga yang akan dibangun perumahan pemukiman untuk masyarakat desa Saengga dan pemukiman kembali bagi warga desa Tanah Merah yang kan dipindahkan ke desa Saengga. Namun hingga usainya aksi penyegelan tersebut tidak satupun kesepakatan yang dihasilkan antara pihak masyarakat adat dengan pihak BP-Indonesia.

Pihak BP-Indonesia berhasil memperkuat diri dengan kekuatan 65 orang opsir sipil, 10 personel Brimob dan dua (2) personel Kopassus yang sudah terpakai di BP-Indonesia, tetapi tidak dinyatakan secara transparan kepada masyarakat, bahkan kepada publik. Selain itu, peran Gubernur Papua, Drs. Jaap Solossa dan Bupati Manokwari, Drs. Dominggus Mandacan sangat kuat dalam kaitannya dengan kehadiran BP-Indonesia di Kawasan Teluk Bintuni. Hal ini terlihat dari surat pernyataan sikap Bupati Manokwari yang senada dengan surat pernyataan Gubenur Papua sehubungan dengan tuntutan masyarakat mengenai tanah adat. Tetapi sekalipun intervensi pemerintah kuat dan memenangkan posisi BP-Indonesia, masyarakat adat belum menerimanya sebagai solusi terbaik dalam penyelesaian konflik antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan. Masyarakat hanya menyetujuinya secara paksa, yang tentu akan terungkap lagi pada masa yang akan datang.
Ketidakpuasan dan terjadinya pro-kontra terhadap kehadiran dan terutama kebijakan BP-Indonesia yang didukung oleh intervensi pemerintah dapat dipelajari dari sikap dan kelakuan pihak BP dan pemerintah sendiri dalam mengahadapi masyarakat adat atau dalam hal pendekatan lainnya. Hal sehubungan dengan sikap BP-Indonesia adalah mengenai sikapnya yang tidak mau mengakui adanya hukum adat yang mengatur tentang hak ulayat serta sistemp kepemilikan tanah adat di Papua, khususnya di Teluk Bintuni.
Pada dasarnya BP tidak mau mengakui hukum adat karena akan bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku di Indoensia. Sehingga mengenai tuntutan masyarakat adat akan harga tanah, BP-Indonesia menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pihak BP dengan pemerintah Indonesia baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah (Provinsi dan Kabupaten). Karena itu BP tidak mau berurusan dengan masyarakat adat sehubungan dengan masalah tanah ulayat.
Bagi BP, Tanah seluas 3.416 ha itu sudah dibebaskan dengan harha Rp. 15,-/m2, dan BP bukan membeli tanah tetapi hanya kontrak pakai saja. Artinya, setelah masa produksi kilangan gas alam cair itu berakhir, BP akan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat adat melalui pemerintah Indonesia (pusat dan daerah). Kebijakan ini sangat didukung oleh Gubernur Jaap Solossa dengan Bupati Dominggus Mandacan, yang memperkuat posisi kedudukan masing-masing sebagai pejabat pemerintah dan juga posisi BP dengan UU Otsus Papua No. 21/2001. Akibatnya aspirasi masyarakat adat terabaikan dan terkatung-katung, karena tidak jelas proses penyelesaiannya. Pemerintah lebih memihak perusahaan.
ANALISA KASUS
Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,beberapa manfaat dari investasi adalah :
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan
dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu juga ada beberapa hal penunjang alasan terlaksananya investasi,diantaranya:
1. Peningkatan pendapatan Negara baik melalui keuntungan kerjasama produksi maupun dari pajak,selain itu juga bisa berasal dari penjualan bahan pendukung produksi seperti bahan bakar,listrik,serta air.
2. Alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Percepatan pembangunan yang biasaanya mengikuti pola kawasan industry.
Dari beberapa poin diatas akan kita jadikan parameter untuk megetahui efektifitas investasi.
a. Dalam tubuh BP-Indonesia,jumlah saham yang di miliki indonesia sangatlah minim karena di perebutkan oleh sekian banyak perusahaan minyak besar dari penjuru dunia.Oleh karena itu efektifitas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi skala nasional sangatlah kecil nilai yang bisa di sumbangkan dari BP-Indonesia.
b. Seperti yang tertulis di atas,bahwa kemampuan maksimal BP-Indonesia dalam menampung tenaga kerja sangat terbatas,hanya berkisar antara 5000-8000 tenaga kerja saja.Namun angka itupun masih di tawar habis BP-Indonesia dengan mengajukan kriteria rekruitment tenaga kerja dengan skill yang unggul serta berpengalamanbekerja dalam industri pertambangan serupa.Hal ini sama saja dengan menurangi angka pekerja pribumi yang nota bene pekerja kasar serta minim pengalaman kerja yang demikian.Apalagi kemudian di perparah dengan program nyata paat modal BP-Indonesia yang menjadikannya minim tenaga kerja serta di ganti dengan tenaga mesin.Apa yang bisa dilakukan pemerintah?Sulit,pemerintah tak punya banyak arti dalam tubuh pengelolaan BP-Indonesia karena memang tak punya banyak bagian saham.
c. Karena minimnya angka tenaga kerja serta keterlibatan pemerintah dalam tubuh BP-Indonesia,maka cita-cita pembangunan ekonomi berkelanjutan sangat sulit di capai.
d. Meski BP-Indonesia area kerja di Indonesia,namun karena pemerintahan indonesia hanyalah bagian kecil darinya,maka sangat kurang pas jika kita menyebutnya dengan perusahaan nasional,karena lebih tepatnya merupakan MNC(multynational corporate)atau perusahaan multynasional.sehingga jakapun BP-Indonesia nantinya akan berkembang pesat,namun hasil dari keuntungannya pun sedikit yang akan tertinggal di Indonesia,sisanya tentu milik pemegang investor asing.
e. Sangat setuju jika kegiatan berinfestasi ini apat menunjang rencana alih teknologi dan ilmu pengetahuan lainnya.Namun terlihat dari para pekerja yang akan di rekrut oleh BP-Indonesia sangatlah spesifik dengan persyaratan yang menjerat dan membebani.Betapa tidak,dengan syarat mutlak skill dan pengalaman yang berarti calon pekerja kebanyakan akan berasal dari luar papua bahkan luar indonesia .itu artinya sangat minim artinya orang Indonesia khususnya orang papua yang bakal menapatkan manfaat dari alih teknologi tersebut.
f. BP-Indonesia sangat jauh dari ekonomi kerakyatan sepert yang di ketahui,dengan modal besar yang berasal dari berbagai perusahaan besar asing maka sistem bisnisnya pun tak jauh dari pola kapitalisme yang provit oriented.apakah yang demikian itu sistem ekonomi kerakyatan?
g. Mengolah ekonomi potensial ,benar.Namun aan sangat sedikit menyumabangkan ketahanan ekonomi nasional karena kepemilikan modal dan rencana pembagian keuntungan riil yang tidak berpihak pada kepentingan nasional.
h. Dari semua itu,dari semua yang kita sebutkan mengenai keterbatasan pemerintah dan minimnya sumbangsih untuk kepentingan nasional,maka akan sulit jika BP-Indonesia akan banyak bernilai bagi kesejateraan rakyat.
Sedangkan dari alasan penunjang dapat di temukan bukti sebagai berikut :
1. Pendapatan melalui keuntungan dapat di gambarkan melalui pembagian saham.Dalam tubuh BP-Indonesia berdiri puluhan pemegang saham besar selain pemerintah Indonesia.jika kita lihat pola persebarannya sama sekali tidak memiliki pola sepert Exxon mobil di cepu yang 55% pemerintah dalam negeri serta 45% Exxon mobil.Bukan seperti itu,melainkan pola dominasi modal(modal besar kuasa besar),sehingga tidak bisa di harapkan seandainya explorasi BP-Indonesia banyak mendulang untung,maka hanya sebagian kecil saja yang akan di dapat pemerintah domestic,meski sejauh ini belum juga di bahas tentang keuntungan atau besar sahan yang di miliki pemerintah daerah.
2. Dari sector pajak juga tidak bisa di andalkan mutlak.jika di hitung-hitung,nilai pajak tidak ada artinya jika di bandingkan dengan nilai keuntungan suatu perusahaan ,apalagi yang bergerak di bidang pertambangan minyak,sedangkan dari waktu ke waktu sepanjang tahun harga minyak terus melambung,maka di sanalah ibarat peribahasa secakup air di tepi sungai yang mengalir.Apalagi dengan kebijakan perdagangan internasional yang membuat pajak harus semakin di turunkan bahkan di hilangkan akan membuat pendapatan sektuor pajak benar-benar berprospek buram.
3. Bahan pendukung produksi yang akan laku terjual kepada perusahaan yang akan membuka usahanya seperti BP-Indonesia memang bisa di katakana cukup baik .hal ini di karenakan penjualan tersebut akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.Sehingga keuntungan dari sektorini cukup menguntungkan.
4. Indonesia terkenal dengan tenaga kerja yang murah melimpah,tapi apa sesederhana itu sehingga banyak tenaga kerja yang akan terserap bila membuka industry baru seperti explorasi minyak yang di lakukan BP-Indonesia ini?Seperti yang telah kita ketahui di atas bahwa BP-Indonesia menerapkan system padat modal dengan inti recruitment tenaga kerja berpengalaman dan berskilll khusus,juga penerapan teknologi mesin mutakhir untuk intensifikasi produksi.Sementara di sisi lain,angka 5000 tenaga kerja yang di klaim telah masuk dalam BP-Indonesia ternyata hanya pemanis agar produksi minyak dapat di mulai dengan lancar.setelah itu setelah 6 bulan masa kerja 1 proyek ,maka perjanjian kerja berakhir dan hanya tenaga terdidik ,terlatih serta berpengalaman saja yang dapat masuk dan bekerja di tambang minyak tersebut.padahal seperti yang telah kita ketahui bahwa penduduk local papua kebanyakan tidak berpendidikan tinggi,singkatnya sangat sulit bagi penduduk local sendiri untuk masuk menjadi tenaga kerja tetap di BP-Indonesia.
5. Dengan system padat modal yang banyak menggunakan mesin ataupun tenaga kerja professional,maka sedikit pula kesempatan bagi WNI khususnya warga papua untuk menyerap ilmu dari industrialisasi itu.Karena semua di jalankan oleh mesin dengan program computer.Sementara yang menjangkau hal tersebut adalah modal besar atau oleh orang-orang berpendidikan tinggi di bidangnya.Lalu dari yang sedikit itu berapakah yang dapat di manfaatkan kembali di suatu hari oleh bangsa Indonesia sebagai wacana alih teknologi?
6. Indstri memang identik dengan percepatan pembangunan.tapi apakah demikian halnya di tanah papua.kurang lebih satu dari empat bagian tanah papua di alokasikan untuk industri.percepatan pembangunan kurang di rasakan sebagai manfaat industri.Hal ini di karenakan karena industrialisasi cenderung centralistik dan terpisah dari lingkungan kehidupan penduduk asli.
KESIMPULAN
Sejak semula memang pihak BP-Indonesia telah memproyeksikan sistem padat modal dalam eksplorasinya.mengenai angka 5000 tenaga kerja yang kemudian di jadikan dat di pemda dan pemerintah pusat itu hanyalah angka awal sebagai pembuka.Pembuka karena kemudian pekerja yang termasuk dalam agka 5000 tersebut hanya di kontrak untuk satu kali proyek dalam jangka 6 bulan yang selanjutnya sistem dan tata cara rekruitment sebenarnya akan di jalankan yaitu selektif pada nilai intensifikasi dengan sedikit tenaga kerja berskill memadai serta di tekankan pada pola industri oleh mesin.
Dari 8 tujuan investasi menurut uu no 25 tahun 2007 di atas,serta 6 alasan tambahan kita dapat mengambil kesimpulan jika pihak indonesia sebenarnya kurang di untungkan.Lalu mengapa pemerintah kita baik pusat maupun daerah kurang melindungi kepentingan rakyatnya salah satunya dengan menandatangani kesepakatan harga tanah yang sangat murah?Tidakkah poin-poin diatas menjadi pertibangan pemerintah kita…?
Memang menurut uu pokok-pokok agraria,MNC atau warga negara asing tidak boleh memiliki tanah di indonesia sehingga tanah yang di beli merupakan hak guna usaha yang satu saat akan di kembalikan lagi,tapi itu pun setelah jangka waktu yang sangat lama.Sebagai perbandingan,freeport mengeksplorasi emas untuk jangka 70 tahun sejak 1967 sedangkan exxon mobil mengeksplorasi migas untuk 30 tahun di blok cepu dan tentunya berpuluh-puluh tahun juga untuk BP-Indonesia.Tidakkah pemerintah berpikir pula tentang kerusakan lingkungan sebagai imbas industri setelah di tinggal BP-Indonesia nantinya?lalu apalagi nilai tawar yang di miliki pemerintah indonesia jika harga tanah pun di jatuhkannya sendiri.
Ya.mungkin pemerintah bisa beralasan bahwa oleh pasal 21 a uu no5 tahun 2007 pemerintah wajib mempermudah pelaku usaha untu mendapat hk atas tanah,tapi bukan berarti dengan mengobralnya dengan sangat murah untuk nilai peruntukan industri.
Tapi apapun alasannya seharusnya pemerintah lebih tau bahwa :
a. Perjanjian kerja eksplorasi minyak oleh BP-Indonesia adalah tidak benar di mata hukum karena bertentagan dengan konstitusi yang mengamanatkan bidang usaha yang menguasai hidup orang banyak-minyak termasuk di dalamnya-di kuasai oleh negara.Sedangkan eksistensi pemerintah di BP-Indonesia sanngat minim berkenaan dengan minimnya saham yang di miliki.
b. Tujuan investasi adalah untuk mensejahterakan masyarakat,apalagi di era otoda,maka masyarakat pribumi harus mendapat prioritas.tetapi kenyataannya kepentingan mesyarakat setempat justru di kesampingkan dengan mengalahkan [posisi mereka dalam nilai jual tanah yang akan di kelola BP-Indonesia selama berpuluh-puluh tahun kedepan.
c. Fungsi pembukaan lapangan pekerjaan menjadi semakin mimpi yang tak sampai bagi masyarakat papua yang ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan bekerja.Namun pemerintahan membiarkan perusahaan menjalankan sistem padat modalnya.

:

1 Comment for this entry

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

Visit our friends!

A few highly recommended friends...

Archives

All entries, chronologically...